Pemerintah Desa Becirongengor Salurkan BLT-DD Periode Juli, Agustus Dan September 2026

Sidoarjo| RNN – Pemerintah Desa Becirongengor mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 kepada warga yang berhak menerimanya. Kegiatan penyaluran dilaksanakan pada hari Rabu, 30 September 2026, bertempat di Kantor Desa Becirongengor, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo berlangsung tertib dan lancar.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan secara langsung. Penyaluran BLT-DD dilakukan oleh Kepala Desa Becirongengor, Subekhan yang didampingi oleh perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kecamatan wonoayu Sidoarjo

Dalam sambutannya, Kepala Desa Becirongengor Subekhan menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat desa yang membutuhkan, sekaligus upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi. Beliau berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.” Sampainya Subekhan

BLT Dana Desa (BLT-DD) sendiri merupakan program pemerintah yang bersumber dari Dana Desa dan ditujukan kepada keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Penetapan penerima BLT-DD dilakukan melalui proses musyawarah desa, sehingga diharapkan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.” Tambahnya

Melalui Musdes Dana desa yang sebelumnya sebesar 1.3 miliyar dan ditahun 2026 desa Becirongengor mendapatkan Dana desa sebesar 350 juta sesuai keperuntukan yang sebelumnya bisa menyalurkan sebanyak 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Masih kata Subekhan, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa BLT Dana Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang benar-benar membutuhkan dan belum menerima bantuan sosial dari program pemerintah lainnya.

Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan secara terbuka dan musyawarah, kriteria calon penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 di Desa Becirongengor meliputi:

Termasuk dalam kategori miskin ekstrem;

Tidak menerima bantuan sosial jenis apa pun, baik dari pemerintah pusat maupun daerah;

Memiliki domisili tetap di Desa Becirongengor dan tercatat sebagai warga desa setempat.

Melalui Musdesus tersebut, disepakati bahwa jumlah calon penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 sebanyak 10 (Sepuluh) orang. Penetapan jumlah penerima ini telah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa Becirongengor, dengan tetap memperhatikan batas maksimal bantuan BLT Dana Desa sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Desa Becirongengor menegaskan bahwa penetapan calon penerima BLT Dana Desa dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat miskin ekstrem serta membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.” Pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *