‎LSM Penjara Indonesia Desak Inspektorat Provinsi Lampung,Periksa Proyek Dua Jembatan, Soroti Kejanggalan Fisik,Tidak Ada Papan Informasi Dilokasi ‎

‎

‎‎Lampung,RNN—Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung mendesak Inspektorat Provinsi Lampung agar segera melakukan pemeriksaan khusus (riksus) atau investigasi terhadap sejumlah pekerjaan jembatan yang diduga menyimpan kejanggalan, baik dari aspek administrasi, transparansi anggaran, maupun kondisi fisik bangunan di lapangan.

‎

‎Desakan tersebut berkaitan dengan dua jembatan di Desa Kedondong, tepatnya di Dusun Way Baru, serta satu jembatan di Desa Sinar Harapan, Dusun BRN. Ketiga lokasi tersebut menjadi perhatian LSM Penjara Indonesia berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.

‎

‎Mahmuddin, Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎

‎“Kami mendesak Inspektorat Provinsi Lampung agar tidak mengabaikan laporan dan pengaduan masyarakat. Dugaan kejanggalan pada pekerjaan jembatan harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari dokumen perencanaan, sumber anggaran, proses pengadaan, pelaksana pekerjaan, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis,” jelas Mahmuddin saat selesai memberikan keterangan kepada Inspektorat Provinsi Lampung pada Selasa, 20 Oktober 2026.

‎

‎Dugaan Jembatan di Dusun Way Baru Tidak Dilengkapi Papan Informasi Proyek

‎

‎Pada dua jembatan yang berada di Desa Kedondong, Dusun Way Baru, LSM Penjara Indonesia menyoroti dugaan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

‎

‎Menurut Mahmuddin, keberadaan papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk transparansi yang penting agar masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai kegiatan pembangunan, termasuk sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana, dan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

‎

‎Jembatan Desa Sinar Harapan Diduga Hanya Dicat, Fisik Lama Masih Dipertahankan

‎

‎Selain dua jembatan di Dusun Way Baru, LSM Penjara Indonesia juga menyoroti pekerjaan jembatan di Desa Sinar Harapan, Dusun BRN.

‎

‎Berdasarkan informasi yang diterima, jembatan tersebut disebut-sebut seharusnya dilakukan pembongkaran secara menyeluruh. Namun, kondisi yang dilaporkan di lapangan justru menunjukkan dugaan bahwa pekerjaan hanya berupa pengecatan, sementara bagian fisik bangunan lama masih dipertahankan.

‎

‎Perbedaan antara informasi mengenai rencana pekerjaan dan kondisi fisik yang dilaporkan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Inspektorat diminta memeriksa dokumen perencanaan teknis, gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, serta hasil pemeriksaan mutu dan volume pekerjaan.

‎

‎Jika terdapat perbedaan antara pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, kondisi tersebut perlu dihitung dan dinilai secara teknis oleh pihak yang berwenang untuk memastikan apakah terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau potensi kerugian keuangan negara.

‎

‎“Apabila dalam dokumen perencanaan memang diwajibkan pembongkaran secara menyeluruh, tetapi kenyataannya hanya dilakukan pengecatan dan sebagian besar fisik lama masih digunakan, maka harus ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta Inspektorat memeriksa fakta lapangan dan mencocokkannya dengan dokumen kontrak serta realisasi anggaran,” ujar Mahmuddin.

‎

‎Minta Pemeriksaan Khusus dan Hasilnya Ditindaklanjuti

‎

‎LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung meminta Inspektorat Provinsi Lampung mengambil langkah-langkah dapat indikasi kekurangan volume atau pembayaran yang tidak sesuai

‎

‎Mahmuddin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran publik. Menurutnya, pembangunan jembatan harus mengutamakan keselamatan pengguna, kualitas konstruksi, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

‎

‎“Harapan kami, Inspektorat Provinsi Lampung benar-benar menindaklanjuti informasi ini secara objektif dan profesional. Jangan sampai persoalan administrasi maupun kualitas pekerjaan infrastruktur luput dari pengawasan. Kami akan terus mengawal persoalan ini demi kepentingan masyarakat dan memastikan setiap anggaran pembangunan dipertanggungjawabkan secara transparan,” tutup Mahmuddin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *