Panglima GML Lampung Geram! Minta Polda Usut Tuntas Dugaan Intimidasi dan Penghalangan Wartawan

Lampung,RNN— Panglima Gerakan Masyarakat Lokal (GML) Provinsi Lampung, Gunawan, menyatakan geram terhadap dugaan tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Ia meminta Polda Lampung segera mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memproses pihak yang terbukti melanggar hukum.

Gunawan menegaskan, wartawan memiliki peran penting dalam mencari, mengumpulkan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, tindakan yang diduga menghambat kerja jurnalistik dinilai tidak boleh dianggap sepele.

“Saya meminta Polda Lampung segera mengusut dan menindak pihak-pihak yang terbukti menghalangi kerja wartawan di lapangan. Wartawan menjalankan tugas mencari informasi untuk disajikan kepada masyarakat. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh ada pihak yang bertindak sewenang-wenang,” tegas Gunawan, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, tindakan mengusir wartawan ketika sedang menjalankan tugas menimbulkan pertanyaan publik. Ia menilai, setiap persoalan yang muncul dalam peliputan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan intimidasi ataupun tindakan yang menghambat pencarian informasi.

“Pertanyaannya, mengapa wartawan yang sedang mencari informasi justru dihalangi dan diusir mentah-mentah? Apakah ada sesuatu yang sengaja ditutupi? Ketika wartawan memiliki kecurigaan, masyarakat pun bisa ikut bertanya-tanya,” ujarnya.

Gunawan menekankan, pernyataannya bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan mendorong aparat kepolisian agar menangani dugaan penghalangan kerja jurnalistik secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta.

Ia juga meminta agar hasil penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga publik dapat mengetahui perkembangan serta tindak lanjut dari laporan atau penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

“Sebagai Gerakan Masyarakat Lokal, kami meminta persoalan ini diusut secara tuntas dan terbuka kepada publik. Jika ada pihak yang terbukti menghalangi kerja wartawan, proses sesuai hukum yang berlaku. Rakyat menunggu hasil kerja Polda Lampung. Apa pun hasilnya, sampaikan kepada publik,” tandasnya.

Perlindungan Kerja Jurnalistik Harus Ditegakkan

Sebagai landasan hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut harus didasarkan pada fakta, unsur pelanggaran, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Desakan GML Lampung ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Penanganan yang profesional dan transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa tersebut sekaligus mencegah terulangnya dugaan penghalangan terhadap wartawan di kemudian hari.

Catatan redaksi: Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Polda Lampung maupun pihak yang diduga terlibat belum dimuat dalam naskah ini. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap diperlukan demi pemberitaan yang berimbang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *