
Lampung,RNN- Polemik Kepala Dusun (Kadus) Sinar Jaya, Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, yang sebelumnya menjadi sorotan publik akibat desakan warga agar Nurkolis dievaluasi bahkan diganti, kini mulai mendapat perhatian pihak kecamatan.
Camat Padang Cermin, Eko Novian, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dugaan persoalan administrasi pengangkatan Kadus Sinar Jaya serta informasi pencatatan honorarium yang disebut-sebut menggunakan nama anak kandung yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler pada Kamis pagi (5/11/2026), Eko Novian menyampaikan bahwa dirinya telah memanggil Kepala Desa Paya, Zainulloh, untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.
”Hari ini Kepala Desa Paya sudah saya panggil, tapi tidak hadir. Kemungkinan besar hari Senin,” ujar Eko Novian.
Camat juga menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka harus ada tindakan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan.
”Kalau sesuai dengan praduga, maka yang bersangkutan harus berhenti,” tegas Camat Padang Cermin, Eko Novian.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian dalam perkembangan polemik Kadus Sinar Jaya. Sebab, persoalan ini bukan sekadar menyangkut desakan warga, tetapi juga berkaitan dengan tertib administrasi pemerintahan desa yang harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, warga Dusun Sinar Jaya telah membuat Berita Acara Persetujuan atau Kesepakatan Masyarakat tertanggal 19 September 2026 yang ditandatangani sejumlah warga. Dalam berita acara tersebut, warga meminta agar kepemimpinan Nurkolis dievaluasi dan kelayakannya sebagai kepala dusun ditinjau kembali.
Selain persoalan kinerja, muncul pula informasi mengenai dugaan penggunaan dokumen atas nama anak kandung dalam persyaratan pengangkatan serta pencatatan honorarium atas nama seseorang berinisial R. Kedua informasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait.
Warga Dusun Sinar Jaya juga meminta Pemerintah Desa Paya mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan tidak mengabaikan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
”Kami minta Pemerintah Desa Paya mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tidak mengabaikan prinsip keterbukaan,” tegas salah seorang warga Dusun Sinar Jaya.
Warga berharap informasi mengenai administrasi pemerintahan desa, sepanjang termasuk informasi yang terbuka untuk publik dan tidak dikecualikan oleh undang-undang, dapat disampaikan secara transparan. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui dasar administrasi, proses pengangkatan, serta penggunaan anggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kini, masyarakat menantikan tindak lanjut Pemerintah Kecamatan Padang Cermin dan Pemerintah Desa Paya. Pemanggilan Kepala Desa diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka persoalan tersebut secara terang, objektif, dan transparan.
Publik tentu berharap persoalan ini tidak berhenti sebatas pemanggilan dan pembicaraan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan. Namun, apabila tidak terbukti, penjelasan resmi juga harus disampaikan agar persoalan ini tidak menjadi prasangka berkepanjangan.


