Ruang Opini Publik
Sumenep, RNN – Menjadi wartawan atau jurnalis merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karenanya seorang jurnalis tidak perlu ragu atau takut menyampaikan kebenaran melalui berita atau konten informasi yang dibuatnya, selama wartawan tersebut mematuhi kode etik jurnalistik yang ditentukan.
Banyak terjadi persekusi bahkan beberapa pembunuhan terhadap Wartawan mengharuskan kita serius dalam penanganan masalah masalah kinerja Wartawan, salah satu contoh apabila wartawan terkena masalah hukum dan personal wartawan tersebut belum memiliki kompetensi yang diadakan Pemerintah melalui lembaga lembaga pengujinya maka Perusahaan dan Organisasi Wartawan yang menaunginya harus melakukan pembelaan hukum melalui Biro Hukum mereka.
Bagaimana bila wartawan tersebut sudah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) yang terdaftar dalam daftar Wartawan di Data Dewan Pers Pemerintah ?, Maka dalam prosedurnya masalah masalah Wartawan da;ammejalankan tugasnya apabila diduga melakukan pelanggaran hukum harus melalui laporan pertimbangan dari Dewan Pers dengan Putusannya, baru setelah itu proses boleh dilanjutkan ataupun dihentikan dalamranah Hukum.
Perlindungan terhadap profesi Wartawan mengikuti dan memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Profesi Wartawan sesuai dengan ketetapan yang dibuat oleh Dewan Pers, yaitu sebagai berikut :
Pertama,
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati.
Kedua,
Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ketiga,
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Keempat,
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan, sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta pada tanggal 25 April 2008, telah menyepakti ditetapkannya Standar Operasional Prosesdur (SOP) Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut :
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
- Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
- Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya.
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan.
- Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Peraturan ini sebelum disahkan, draft Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.
Selanjutnya Bagaimana kalau menghalangi wartawan dalam memperoleh informasi bagi publik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindakan menghalangi wartawan melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila Jurnalis/Wartawan melakukan Pelanggaran terhadap Pasal Pasal Kode Etik Jurnalis maka bisa dilaporkan ke Dewan Pers dengan membaca prosedur Pelaporan web dibawah
https://dewanpers.or.id/datapengaduan/prosedur
Penulis :
Nurul Alim ( Pimpinan Redaksi RNN, Wakil Pimpinan Redaksi Tinta Global, Praktisi Hukum Adil Paramarta LawFIRM Surabaya dan Praktisi IT )