Sidoarjo | RNN – Proses constatering (pencocokan objek eksekusi) perkara perdata di Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo,yang dilakukan tim juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo belum dapat dilaksanakan. Hal tersebut terjadi setelah pihak termohon eksekusi, Suryanto, menyatakan keberatan saat kegiatan yang melibatkan kuasa hukum ahli waris almarhum Zakariyah dan pihak pengadilan berlangsung di Balai Desa Pekarungan, Rabu (11/3/2026).
Juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Dior Asning Kosyu bersama tim Sambodo Rahardjo dan tim saat di kantor Desa Pekarungan menjelaskan bahwa kegiatan constatering atau pencocokan objek eksekusi merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan dan memastikan objek yang akan dieksekusi sesuai dengan yang tercantum dalam putusan perkara Nomor 295/Pdt.G/2024/PN Sda dengan melakukan pengecekan langsung di lokasi objek sengketa di Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
“Namun pelaksanaan constatering tersebut belum dapat dilakukan karena pihak termohon, Suryanto, menyatakan keberatan saat berada di Balai Desa Pekarungan ketika pihak kuasa hukum almarhum Zakariyah bersama ahli waris hendak menuju lokasi objek eksekusi,” ungkapnya.
“Hasil kegiatan ini nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan pengadilan sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar juru sita PN Sidoarjo
Sementara Suryanto menyatakan tetap menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun ia menegaskan menolak langkah yang dilakukan dalam perkara tersebut. “Kami menghormati proses hukum, namun yang dilakukan ini kami menolak dengan dasar kami tetap berpegang teguh bahwa ini hanya rekayasa penguasaan secara hukum lewat lembaga hukum. Prinsip kami tetap berupaya mempertahankan hak saya sampai titik darah penghabisan,” ujarnya.
Ia juga menilai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memerintahkan pengosongan tanpa syarat sebagai keputusan yang menurutnya tidak dapat diterima.
Suryanto menyebut, pihaknya akan terus mencari keadilan, termasuk menelusuri dan melaporkan pihak-pihak yang dianggap terlibat. “Kami tetap menghormati aparat penegak hukum di PN Sidoarjo. Kami juga telah mendapatkan SP3 dari Polda yang pada intinya menyebut apa yang dituduhkan oleh pelapor tidak sesuai.
“Jika sampai terjadi eksekusi, kami berencana melayangkan surat kepada notaris yang menurut dugaan kami terlibat dan juga akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes,” tegasnya
Terpisah Kuasa hukum pemohon eksekusi, M.F. Arif H. dari Dirandra Law Office, kepada Loetfi, Ketua Komunitas Ikatan Juru Warto Sidoarjo (IJWS) menjelaskan, bahwa pihaknya mewakili bersama ahli waris almarhum Zakariyah akan mendatangi lokasi sengketa untuk mengikuti proses constatering atau pencocokan objek eksekusi yang telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan mencocokkan dan memastikan objek sengketa sesuai dengan putusan pengadilan, yang dilaksanakan bersama tim kuasa hukum serta didampingi pihak pengadilan.
“Harapannya ke depan proses eksekusi dapat berjalan lancar dan kondusif tanpa hambatan. Seluruh prosedur hukum sebenarnya telah ditempuh sesuai mekanisme pengadilan, termasuk pemberian teguran atau anmaning kepada pihak termohon eksekusi. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak termohon tidak menempuh upaya hukum perlawanan maupun langkah hukum lainnya.
Meski demikian, kami sebagai kuasa hukum tetap membuka ruang komunikasi dan opsi perdamaian, tentunya dengan tetap berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak klien,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Pekarungan, H. Efendi, agenda yang dilakukan saat ini masih sebatas pencocokan pengukuran objek sengketa.
“Harapan kami permasalahan ini bisa diselesaikan dengan hati yang dingin. Segala sesuatu bila diselesaikan dengan ego yang tinggi tidak akan berakhir dengan baik,” ujarnya, Rabu (11/3/26).
Ia menambahkan, sebagai Kepala Desa Pekarungan dirinya merasa memiliki tanggung jawab menjaga ketentraman wilayah dan warganya. “Saya selaku kepala desa yang juga merangkap sebagai orang tua bagi warga di sini wajib menjaga ketentraman wilayah. Besar harapan saya permasalahan ini bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana,” Pungkasnya kepada awak media.







