Dalam Sepekan Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Amankan 25 Tersangka Dari Waru

Sidoarjo | RNN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun sepekan selama Maret 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan, dengan wilayah Kecamatan Waru tercatat sebagai lokasi dengan jumlah kasus terbanyak.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan total 25 tersangka.

Seluruhnya laki-laki dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan pers.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 235,79 gram, 52 butir pil ekstasi, serta ganja seberat 48,66 gram.

Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp387 juta.

Menurut Kapolresta, para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pengguna, kurir, hingga bandar.

Modus operandi yang digunakan pun bervariasi, baik melalui transaksi langsung maupun melalui jaringan peredaran tertentu.

“Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan tersangka dan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132.

Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup.

Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang terlarang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *