Sidoarjo | RNN – Dalam Rangka Cipta Kondisi, upaya untuk meningkatkan keamanan, ketertiban dan antisipasi adanya prostitusi menyimpang di kos-kosan. Kades Jimbaran Kulon Romy Widya Pratama beserta jajaran pemerintah Desa Jimbaran Kulon, RT, RW, Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu, Bhabinkamtibmas Polsek Wonoayu, Satpol PP Kecamatan Wonoayu Sidoarjo melakukan Giat Mitigasi Permasalahan Masyarakat pada hari Rabu, (8/4/26) Pukul 21.53 Wib.
Dalam kegiatan Mitigasi kali ini di 5 tempat kos-kosan yang berada di wilayah RT. 01, 02, 03, 04 RW. 01 Desa Jimbaran Kulon, alhasil ditemukan inisial A (48) warga RT. 03 desa Jimbaran Kulon yang menikah sirih dengan seorang laki-laki dengan inisial H (52) warga desa Sawohan Kecamatan Buduran Sidoarjo. Dengan adanya temuan tersebut Kades Jimbaran Kulon Romy Widya Pratama menuturkan agar melakukan nikah secara Syah tercatat di negara dan agama.
Dengan nikah Syah di Kantor Urusan Agama (KUA) akan mendapatkan buku nikah. Nantinya mendapatkan perlindungan hukum, mempermudah administrasi (KK/akta anak), serta menjamin hak-hak suami-istri.
“Nikah resmi ini nanti kedua belah pihak mendapatkan fasilitas hukum memiliki Buku Nikah sebagai bukti resmi dan sah secara administratif dan melindungi hak-hak suami, istri, dan anak, terutama dalam hal waris dan nafkah, dan memudahkan admistrasi pengurusan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Anak, paspor, dan BPJS”. Tuturnya Romy
Besuk datang di balai desa dengan membawa perlengkapan surat kita akan bantu menikahkan gratis dan tidak ada biaya sepeser pun,” ungkapnya
Sesuai Perda Sidoarjo tentang rumah kos sudah diatur dalam Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos. Peraturan ini mewajibkan pemilik kos memiliki izin usaha, melaporkan data penghuni ke RT/RW, dan bertanggung jawab menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan, termasuk larangan penyalahgunaan kos untuk tindakan melanggar hukum.” Tambahnya Romy Kades Jimbaran Kulon
Masih kata Romy, dari beberapa tempat kos, hanya 1 tadi yang kedapatan masih berstatus nikah sirih dan lainnya saya harap penghuni dan pemilik tempat kos-kosan agar segera melaporkan ke RT, RW agar tidak disalahgunakan.
Sidak Mitigasi ini tadi sengaja tidak hanya ditempat kos, sidak juga dilakukan di warkop karaoke Alex supaya bisa ikut serta untuk mengikuti aturan didesa Jimbaran Kulon.
“Dengan adanya warkop Alex Karaoke ini agar tidak menjual Minuman Keras (Miras), dan harus bisa mengikuti aturan jam 23.00 sound sistem harus dimatikan, karena warkop disini juga dekat dengan pemukiman warga, warkop Alex ini harus bisa mentaati peraturan yang ada, agar wilayah desa Jimbaran Kulon tercipta kondusif aman dan tertib$”. Pungkasnya Romy.




