Gunawan Handoko Soroti Krisis Kepemimpinan Sekolah di Bandar Lampung: 30 Sekolah Dipimpin Plt, Bendahara BOS Masih Dirangkap Guru

Lampung,RNN – Pemerhati pendidikan sekaligus Anggota Dewan Pakar Forum Literasi Lampung, Gunawan Handoko, menyoroti dua persoalan yang dinilainya mendesak di dunia pendidikan Kota Bandar Lampung, yakni masih banyaknya sekolah yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah serta praktik rangkap jabatan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Menurut Gunawan, sedikitnya 30 SD dan SMP Negeri di Kota Bandar Lampung hingga kini belum memiliki kepala sekolah definitif. Jabatan tersebut masih diisi oleh Plt yang dalam banyak kasus juga merangkap sebagai kepala sekolah definitif di sekolah lain.

 

“Lebih miris lagi, jabatan Plt tersebut sudah berlangsung tahunan dan dirangkap kepala sekolah definitif di tempat lain,” ujar Gunawan dalam keterangannya.

 

Selain persoalan kepemimpinan sekolah, ia juga menyoroti praktik guru yang masih merangkap sebagai bendahara BOS. Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan kemampuan individu, melainkan menyangkut sistem tata kelola yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun akuntabilitas.

 

“Tugas mengajar saja sudah berat, ditambah lagi beban mengelola dana BOS. Ini bukan soal mampu atau tidak mampu, tetapi soal sistem. Kalau sistemnya salah, maka sekecil apa pun uang yang dikelola berpotensi menimbulkan masalah,” tegasnya.

 

Gunawan mengungkapkan, sejak awal Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung telah mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera mengisi jabatan kepala sekolah definitif. Desakan tersebut, menurutnya, sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur agar pemerintah daerah melakukan pengangkatan kepala sekolah definitif paling lambat 31 Desember 2025.

 

Namun hingga kini, kata dia, desakan tersebut belum diikuti langkah nyata.

 

“Akibatnya, ribuan siswa belajar di bawah kepemimpinan yang kewenangannya terbatas. Ini bukan sekadar statistik, tetapi sudah menjadi persoalan serius dalam tata kelola pendidikan,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan jabatan kepala sekolah diberikan kepada pejabat definitif. Sementara itu, kewenangan Plt juga dibatasi dan tidak dapat mengambil keputusan strategis.

 

Gunawan menambahkan, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur bahwa Plt pada prinsipnya menjalankan tugas rutin, sedangkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 14 mengatur masa jabatan Plt maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

 

“Kalau benar ada puluhan sekolah yang dipimpin Plt hingga bertahun-tahun, kondisi ini perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Menurutnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Karena itu, Gunawan meminta Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan sekaligus roadmap pengisian jabatan kepala sekolah definitif di 30 sekolah tersebut.

 

“Sudah saatnya ada kepastian. Jangan hanya alasan masih proses. Dunia pendidikan membutuhkan kepemimpinan yang definitif agar pelayanan kepada peserta didik dapat berjalan optimal,” pungkasnya.

 

Persoalan ini pun menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan mengenai langkah konkret yang akan ditempuh untuk mengakhiri kekosongan jabatan kepala sekolah definitif serta memastikan tata kelola dana BOS/BOSP berjalan sesuai ketentuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *