Sidoarjo| RNN – Praktik korupsi dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo terungkap. Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang yang terlibat, yakni dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa. Mereka diduga menjalankan praktik jual-beli jabatan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025) menjelaskan, penyelidikan dimulai dari laporan warga terkait dugaan manipulasi hasil seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidkor melakukan pemantauan intensif.
“Tim menemukan adanya pertemuan mencurigakan di sebuah restoran cepat saji di wilayah Gedangan. Kami lanjutkan dengan pengawasan hingga berhasil mengamankan para tersangka,” jelas Tobing.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah MAS (40), Kepala Desa Sudimoro; S (54), Kepala Desa Medalem; dan SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari. Mereka diamankan pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, usai diduga membahas kelulusan seleksi perangkat desa yang berlangsung di BKD Provinsi Jawa Timur.
Saat menghentikan kendaraan MAS dan S di kawasan Tebel, Gedangan, petugas menemukan uang tunai Rp185 juta dalam kantong plastik yang disimpan di kursi depan.

Penyidikan lanjutan berhasil mengungkap barang bukti lainnya berupa uang tunai dan saldo rekening, yaitu:
Rp185 juta dari mobil tersangka
Rp230 juta dari rekening BCA atas nama MAS
Rp80 juta dari rekening BRI atas nama MAS
Rp604,83 juta dari rekening SY dan perusahaan miliknya
1 unit mobil Toyota Avanza
1 unit sepeda motor Honda Vario
Total aset yang diamankan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka meminta imbalan antara Rp120 juta hingga Rp170 juta dari setiap peserta seleksi sebagai syarat untuk diluluskan. SY bertindak sebagai penghubung dengan panitia seleksi provinsi, dan mematok tarif Rp100 juta per peserta.
Dana tersebut dibagi sebagai berikut:
Rp10 juta untuk masing-masing kepala desa (MAS dan S)
Rp50 juta dikirim kepada pihak berinisial SS
Rp40 juta diambil oleh SY sendiri
SY diduga memperoleh total Rp720 juta dari praktik ini, sementara MAS dan S masing-masing menerima sekitar Rp150 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Kami akan menangani perkara ini secara tegas dan terbuka. Ini menjadi peringatan agar tidak ada pihak yang bermain-main dalam proses rekrutmen perangkat desa,” tegas Kapolresta Tobing.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Polisi masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.