Keluarga Terpidana Keluhkan Permohonan Penangguhan Eksekusi. Kajari Sidoarjo Slow Respon

Caption foto : Surat permohonan penangguhan putusan pengadilan

Sidoarjo I RNN – Pengekan Hukum di Kajari Sidoarjo kini jadi sorotan publik dan terkesan Slow Respon dalam menangani terpidana yang sakit dan sering keluar-masuk rumah sakit. Seperti yang dikeluhkan keluarga terpidana dengan inisial (AW) Usia 47 warga Surabaya yang kini sudah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo menyampaikan keluhan dan kekecewaan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Hal ini terkait lamanya proses tanggapan atas permohonan penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keluhan disampaikan A Arif A. Hamid (50), kakak kandung (AW) kepada wartawan Kamis (12/2/26). Menceritakan, masalah adiknya yang sebelumnya sudah lama dan berproses hukum (“Inkracht”).

 

Namun yang disampaikan rasa kekecewaan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, saya selaku keluarga dan yang bersangkutan sdr. (AW) atas permohonan tersebut yang notabenya sudah menjalankan opname 8 kali.

“Saya sudah mengajukan dan melihat kondisi kesehatan terpidana adik saya yang berulang kali menjalani perawatan medis di RSUD Notopuro sebagaimana dibuktikan dengan rekam medis yang dilampirkan dalam pengajuan resmi kepada pihak kejaksaan, sampai sekarang tidak ada balasan mas,” keluhnya Arif dihadapan wartawan.

Menurut keterangan keluarga, permohonan penangguhan eksekusi telah disampaikan secara administratif sesuai prosedur hukum. Namun hingga kini, respons yang diterima dinilai slow respon, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius atas kondisi kesehatan adik saya selaku terpidana.

“Saya mewakili keluarga, berharap ada kepastian dan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan yang tidak stabil dan riwayat keluar-masuk rumah sakit, sekali lagi kami mengharap kemanusiaan dari Kejaksaan. Ini bukan untuk menghindari hukum, tetapi soal keselamatan jiwa, jangan sampai terpidana terjadi hal yang fatal ,” ujarnya Arif.

Untuk diketahui, berdasarkan dokumen permohonan, penangguhan pelaksanaan putusan tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby yang telah inkracht.

Pihak keluarga menyebut telah menempuh jalur hukum yang tersedia dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.

Keluarga menegaskan, pengajuan tersebut juga dilandasi pertimbangan “kemanusiaan” dan merujuk pada kondisi medis yang memerlukan pengawasan intensif, serta berharap aparat penegak hukum dapat memberikan respons cepat dan kepastian hukum,” pungkas Arif.

Terpisah, terpidana AW menyampaikan kekecewaan dan keluhannya terkait permohonan yang telah diajukan. Ia mengaku telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengajukan penangguhan penahanan seiring dengan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Menurutnya, KUHAP mengatur bahwa selama proses PK berlangsung, terpidana dapat mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan, yakni dugaan salah tangkap serta alasan medis dan Kemanusiaan yang kami harapkan utamanya,” ujar AW.

AW menegaskan, kondisi kesehatannya sakit berat, khususnya penyakit jantung, dan seluruh bukti medis telah dilampirkan. Ia menyebut ketentuan tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang,”tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari pihak kejaksaan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *