Kontroversi Tahanan Rumah,Gus Yaqut Dikembalikan Lagi Jadi Tahanan Rutan KPK 

Jakarta | RNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan lagi penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rutan KPK pada senin (23/3/2026). Sebelumnya, status tahanan rumah yang diemban mantan Menteri Agama itu menjadi kontroversi di ruang publik.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan tersebut masih disertai serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Saat itu, Gus Yaqut sedang menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur, dan pihaknya masih menunggu hasil tes kesehatan sebelum proses penahanan di rutan KPK sepenuhnya dilanjutkan.

“Besar harapan kami agar dengan pengalihan ini, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. KPK juga terus melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucap Budi.

Dalam kesempatan itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal penanganan perkara tersebut dan akan terus memberikan pembaruan perkembangan kasus Gus Yaqut.

Sebelumnya, pada kamis (19/3) malam, KPK telah mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari rutan KPK menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP. Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *