Mantan Pj Bupati Sidoarjo Ditahan Kejati Jatim Terkait Kasus Korupsi Dindik Jatim Rp. 179 Miliar

Surabaya | RNN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020-2021, Hudiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tahun anggaran 2017. Penahanan dilakukan Selasa (26/8/2025) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menyampaikan kepada media bahwa, “Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 130 saksi, melakukan serangkaian penggeledahan, serta menyita sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi yang relevan dengan perkara. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Hudiono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur saat itu, dan JT, selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga Proses pengadaan diduga direkayasa sejak awal dan menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).” Sampainya Windu Sugianto

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan barang dan sarana prasarana SMK di Jatim. Hudiyono saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang SMK, sementara JT berperan sebagai pihak penyedia barang.

Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT. Proses lelang juga telah dikondisikan sehingga pemenang adalah perusahaan di bawah kendali JT.

Dampak dari rekayasa ini membuat banyak alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan. Kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut dibagi menjadi tiga tahap, meliputi 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam rekayasa pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengumpulan alat bukti yang cukup, termasuk hasil gelar perkara yang dilakukan secara cermat dan hati-hati. Para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ujar Windhu dalam keterangannya di Surabaya, Selasa malam (26/8/25).

Dugaan korupsi bermula dari proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK yang dibiayai melalui tiga pos anggaran, yaitu belanja hibah senilai Rp. 78 miliar, belanja modal alat/konstruksi sebesar Rp. 107,8 miliar, dan belanja pegawai serta lainnya senilai Rp. 759 juta.

Menurut hasil penyidikan, Saiful Rachman selaku Kepala Dinas Pendidikan saat itu mengenalkan tersangka JT kepada Hudiono sebagai pihak pelaksana kegiatan. JT kemudian diduga menyusun harga barang dan spesifikasi tanpa memperhatikan kebutuhan riil sekolah penerima. Barang-barang yang dikirim ke sekolah berasal dari stok yang telah tersedia sebelumnya, bukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan lapangan.

“Kegiatan pengadaan dilakukan melalui proses lelang yang dikondisikan agar perusahaan milik JT menjadi pemenang. Akibatnya, banyak barang yang dikirim tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Windhu Sugiarto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *