OKP GPN dan LSM WASPADA Provinsi Lampung Desak Klarifikasi Temuan BPK RI di Dinas PUPR Pringsewu

Lampung,RNN — Dewan Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Aliansi Pemantau Daerah (LSM WASPADA) Provinsi Lampung melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu terkait temuan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025.

 

Surat bernomor 134/DPD/OKP/GPN-I/LPG/PP-43-2018/IX/2026 tersebut juga memuat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin, 05 Oktober 2026 di tiga lokasi: Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Kantor Bupati Kabupaten Pringsewu, dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu.

 

Dinas PUPR Pringsewu Jadi OPD dengan Temuan Terbanyak

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan keterlibatan temuan terbanyak, yakni 5 dari 14 temuan dalam LHP tersebut. Temuan-temuan tersebut meliputi kesalahan penganggaran, honorarium, kekurangan volume pekerjaan konstruksi, hingga penatausahaan aset tanah dalam jumlah signifikan.

 

Rincian Temuan BPK RI pada Dinas PUPR Pringsewu:

1. Temuan No. 3 — Kesalahan Penganggaran atas Belanja Daerah

Realisasi belanja untuk perolehan aset gedung dan bangunan serta jalan/jaringan/irigasi dianggarkan secara keliru pada Belanja Barang dan Jasa (seharusnya Belanja Modal), serta terdapat kesalahan klasifikasi antar-jenis Belanja Modal.

 

Nilai temuan: Rp1.009.046.577,00

 

Penyebab: Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD belum sepenuhnya melakukan verifikasi atas usulan rencana kerja OPD; TAPD belum menyusun anggaran sesuai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur; Kepala Dinas PUPR belum tertib menyusun rencana kerja.

 

2. Temuan No. 5 — Pembayaran Honorarium PPKD Tidak Sesuai Ketentuan

Pelimpahan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen menyebabkan honorarium melebihi batas maksimal 50% sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2025.

 

Nilai temuan: Rp3.187.500,00 (telah disetorkan seluruhnya ke RKUD)

 

3. Temuan No. 7 — Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan SPAM Perdesaan

Pemeriksaan fisik atas tiga paket pekerjaan Pembangunan SPAM Perdesaan Jaringan Perpipaan (Pekon Bumiratu, Sukorejo, dan Candiretno) senilai kontrak total Rp2.107.331.015,76 menunjukkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.

 

Total kelebihan pembayaran: Rp58.577.942,53

 

Telah disetor: Rp37.201.560,75

 

Sisa kelebihan bayar: Rp21.376.381,78

 

4. Temuan No. 10 — Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi 8 Paket Pekerjaan Jalan/Jaringan/Irigasi

Pemeriksaan fisik atas 4 paket Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan dan 4 paket Pengembangan Jaringan Distribusi SPAM (total kontrak Rp21.666.402.424,90) menunjukkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada seluruh 8 paket.

 

Total kelebihan pembayaran: Rp611.248.198,09

 

Telah disetor: Rp140.975.812,20

 

Sisa kelebihan bayar: Rp470.272.385,89 — nilai temuan finansial terbesar pada Dinas PUPR

 

5. Temuan No. 12 — Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib

Pengujian Kartu Inventaris Barang (KIB) A menunjukkan:

 

Satu bidang tanah ruang terbuka hijau tercatat dengan luasan 0 m² (Rp1.911.600,00)

 

903 bidang tanah pada Dinas PUPR belum memiliki informasi bukti kepemilikan lengkap pada KIB (Rp230.707.276.429,20)

 

10 bidang tanah pada Dinas PUPR belum bersertifikat atas nama Pemkab Pringsewu (Rp3.113.000.000,00)

 

Total Sisa Kelebihan Pembayaran yang Belum Dikembalikan: Rp491.648.767,67

Dari temuan No. 7 dan No. 10, total sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp491.648.767,67. Selain itu, terdapat ketidakakuratan penyajian laporan keuangan akibat kesalahan klasifikasi belanja sebesar Rp1.009.046.577,00, serta ketidakpastian status hukum dan administrasi aset tanah milik Pemkab Pringsewu.

 

Posisi GPN dan LSM WASPADA: Indikasi Kelalaian yang Disengaja

Dalam suratnya, GPN dan LSM WASPADA menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut bukan semata-mata kesalahan administrasi biasa, melainkan mengandung indikasi kelalaian yang disengaja (mens rea) dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tercermin dari:

 

Dinas PUPR merupakan OPD dengan temuan terbanyak (5 dari 14 temuan), menunjukkan permasalahan yang sistemik dan berulang;

 

Nilai temuan finansial yang sangat besar;

 

Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan;

 

Kesalahan klasifikasi belanja yang signifikan;

 

Penatausahaan aset tanah yang belum tertib;

 

Tidak adanya pengawasan memadai dari Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;

 

PPK dan PPTK tidak tertib dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan serta menguji volume dan spesifikasi.

 

11 Poin Tuntutan Konfirmasi

GPN dan LSM WASPADA mendesak Kepala Dinas PUPR Pringsewu untuk memberikan pertanggungjawaban secara publik dan konfirmasi tertulis atas 11 hal, antara lain:

 

Kronologis dan penjelasan resmi atas terjadinya kelima temuan BPK RI tersebut;

 

Mengapa sisa kelebihan pembayaran Rp491.648.767,67 belum dikembalikan ke kas daerah;

 

Langkah konkret untuk memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran ke RKUD;

 

Mengapa terjadi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan;

 

Mengapa terjadi kesalahan klasifikasi belanja Rp1.009.046.577,00;

 

Mengapa 903 bidang tanah belum memiliki informasi bukti kepemilikan lengkap pada KIB;

 

Mengapa 10 bidang tanah belum bersertifikat atas nama Pemkab Pringsewu;

 

Langkah konkret untuk melengkapi informasi KIB dan pengamanan aset tanah;

 

Siapa pihak yang bertanggung jawab secara teknis dan administratif, khususnya PPK dan PPTK;

 

Apakah terdapat sanksi yang telah atau akan dijatuhkan kepada pihak yang terbukti lalai;

 

Rencana ke depan untuk memastikan tidak terulangnya permasalahan serupa.

 

7 Tuntutan Aksi Unjuk Rasa

Dalam aksi yang akan digelar pada Senin, 05 Oktober 2026, GPN dan LSM WASPADA menyampaikan 7 tuntutan:

 

Meminta Kepala Dinas PUPR untuk transparan dan akuntabel atas pengelolaan anggaran TA 2025;

 

Meminta pengembalian seluruh sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp491.648.767,67 ke Kas Umum Daerah;

 

Meminta perbaikan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan belanja modal dan belanja jasa;

 

Meminta perbaikan klasifikasi belanja sesuai ketentuan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang berlaku;

 

Meminta percepatan penatausahaan aset tanah — melengkapi informasi KIB dan mengurus sertifikasi 10 bidang tanah Dinas PUPR;

 

Meminta Bupati Pringsewu untuk mengevaluasi dan menindak tegas pejabat yang terbukti lalai, khususnya PPK dan PPTK terkait;

 

Meminta aparat penegak hukum (Kejari Pringsewu) untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian yang disengaja (mens rea) dalam temuan BPK RI tersebut.

 

Batas Waktu Konfirmasi: 02 Oktober 2026

GPN dan LSM WASPADA memberikan batas waktu kepada Kepala Dinas PUPR Pringsewu untuk memberikan jawaban konfirmasi tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan aksi, yaitu paling lambat tanggal 02 Oktober 2026, agar dapat disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu terkait surat permintaan konfirmasi tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan isu ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *