Pekerjaan Bronjong Sudah Selesai Dan Ambrol Hari Banteng Sebut, PUBMSDA Patut Diduga Manipulasi Data LPSE

oplus_132096

Sidoarjo | RNN – PUBMSDA dinilai asal-asal dalam pelaporan LPSE, yang mudah terbaca publik secara Elektronik. Pasalnya PT. Menara Hijau sudah melakukan pekerjaan dan dikeluarkan laporan LPSE Kabupaten Sidoarjo sumber dana APBD dengan Kode paket 103xxxxxxx, kode RUP 55xxxxxx tanggal pembuatan 9 September 2025, menunjukkan paket sudah selesai, pagu 180 juta penyerpan nilai HPS paket 179 jutayang bikin aneh lagi paket tersebut sudah dikerjakan tapi baru diketahui laporan LPSE dengan kode paket 1032xxxxxxx, Kode RUP 55xxxxxx Sumber Dana APBD Nama Paket Pembangunan/peningkatan saluran Afv. Kedunguling Desa Kepunten Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo Paket Gagal dan tertulis “alasan pembatalan Peserta tidak lulus evaluasi penawaran”.

Sebelumnya sudah dipublikasikan pemberitaan adanya pekerjaan Bronjong disungai Kedunguling desa Kepunten, Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, yang dikerjakan oleh PT. Menara Hijau dan sempat terpasang papan proyek terus dicabut lagi karena hasil pekerjaannya longsor.

Awak media juga konfirmasi ke PT. Menara Hijau dan dibalas lewat Japri Aplikasi WhatsApp

“Selamat pagi, Mohon maaf terkait kontrak tersebut, kami sudah putus kontrak, dan kami tidak mencairkan dana tersebut maaf”. Balasan dari pihak PT. Menara Hijau

Tanggapan dari Kepala bidang Drainase, Moch Farid saat dikonfirmasi awak media menyampaikan kami akan P A K lagi dan kita rencanakan di tahun 2026. Terkait dengan adanya laporan LPSE kabupaten Sidoarjo yang tertulis bahwa paket sudah selesai dirinya tidak bisa menjawab hanya sebatas akan kami kerjakan di tahun ini 2026.

Caption foto : Dugaan manipulasi data LPSE Kabupaten Sidoarjo 

Diwaktu berbeda Hariadi, yang biasa disapa Hari Banteng ketua LSM AUU (Amanat Undang-Undang) yang juga salah satu anggota LSM Seven Gab, menegaskan, adanya laporan LPSE yang menunjukkan hanya permainan.

Kenapa ???

Sesuai fakta pekerjaan Tanggul Bronjong itu sudah diketahui sudah dikerjakan sampai dengan selesai, akan tetapi endingnya, baru selesai 3 hari tanggul Bronjong tersebut longsor. Seharusnya kontraktor tersebut bisa dikenakan sanksi denda dan perawatan proyek tersebut. Tidak cukup berhenti diputus kontrak dan tidak mengambil dana, Disini sudah jelas kalau PUBMSDA didalam layanan pengadaan keuangan secara elektronik (LPSE) ada dugaan dengan mudah main tunjuk tidak verivikasi filter pengalaman dari kontraktor tersebut dan memanipulasi data keuangan dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ini, dan PUBMSDA jelas melakukan tindakan melanggar hukum dan bisa dipidana serius dengan ancaman penjara dan denda yang berat. Perbuatan ini dikategorikan sebagai manipulasi informasi elektronik, pemalsuan dokumen, dan/atau penipuan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkapnya

Manipulasi data keuangan LPSE bukan hanya kesalahan administratif, melainkan kejahatan siber dan penipuan yang serius dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun (berdasarkan UU ITE).” Pungkasnya Hari Banteng

Perlu diketahui, memanipulasi data keuangan LPSE bisa dijerat.

1. Jeratan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Karena data LPSE adalah informasi elektronik, manipulasi ini melanggar UU ITE: Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi/dokumen elektronik agar seolah-olah data tersebut otentik, dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

2. Jeratan KUHP (Pemalsuan Surat)

Data keuangan yang dimanipulasi (misal: laporan laba rugi, neraca) termasuk dalam pemalsuan surat: Pasal 263 KUHP: Pelaku pemalsuan dokumen dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun.

Penggunaan Dokumen Palsu: Menggunakan dokumen keuangan palsu/manipulatif dalam tender LPSE, meskipun bukan pembuat aslinya, juga diancam pidana maksimal 6 tahun penjara.

3. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Jika manipulasi data bertujuan untuk memenangkan tender (pengadaan barang/jasa) yang merugikan keuangan negara, pelaku dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

4. Sanksi Administratif. Selain pidana, pelaku (perusahaan/vendor) juga akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 dan perubahannya), yaitu:

Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Perusahaan tidak diperbolehkan mengikuti tender pemerintah selama kurun waktu tertentu (biasanya 1-2 tahun).

Pencairan Jaminan Penawaran: Jaminan penawaran yang disetorkan ke LPSE akan dicairkan dan disita oleh negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *