Jakarta | RNN – Advokat Firdaus Oiwobo, S.H kembali dapat menjalankan aktivitas profesinya dan bersidang di pengadilan setelah status pembekuan yang sebelumnya dikenakan kepadanya resmi dibuka kembali lewat Advokasi Pembasmi News pada hari Jumat 13/2/26. Dengan dibukanya pembekuan tersebut, Firdaus dinyatakan kembali memiliki kewenangan untuk beracara dan mewakili klien di persidangan, setelah setahun berita acara sumpahnya di bekukan karena secara tidak sengaja dirinya naik meja saat mendampingi Dr rasman Arif Nasution melawan Dr hotman paris dipengadilan negeri Jakarta Utara setahun lalu.
Firdaus mengatakan, informasi mengenai dibukanya kembali pembekuan itu saya dikonfirmasi melalui dokumen administrasi yang menyatakan bahwa seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi dan berita acara sumpah saya di legalisir kembali oleh pengadilan tinggi banten pada tanggal 19 januari 2026.
Keputusan tersebut sekaligus memulihkan hak profesional diri saya sebagai advokat untuk menjalankan tugasnya di lingkungan peradilan. Keputusan tersebut di perkuat oleh mahkamah konstitusi dan kongres advokat indonesia yang menyatakan bahwa status saya sebagai advokat tidak bisa di cabut karena belum melakukan pelanggaran berat seperti di pidana sekurangnya 5 tahun penjara.
Masih kata firdaus, saya hanya dipecat sebagai anggota organisasi advokat KAI, dan saat ini saya terdaftar sebagai ketua umum organisasi advokat pembasmi, maka oleh karenanya secara otomatis bisa beracara di dalam pengadilan untuk mendampingi klien persidangan di pengadilan manapun.
Saya menyambut baik keputusan tersebut. Dan akan kembali fokus menjalankan profesinya secara profesional, menjunjung tinggi etika serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman pembekuan menjadi pelajaran penting bagi diri saya untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan praktik hukum.
“Dengan dibukanya kembali pembekuan ini, saya siap kembali menjalankan tugas sebagai advokat dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah rekan sejawat menilai kembalinya saya ke ruang sidang berharap dapat menjalankan dengan komitmen menjaga marwah profesi advokat serta mendukung penegakan hukum yang berintegritas. Dengan dicabutnya pembekuan tersebut, saya sekarang, secara resmi dapat kembali tampil dalam persidangan dan menjalankan seluruh hak serta kewajiban profesinya sebagai advokat.






