Lampung,RNN-Desas desus dan Prasangka mulai bergulir dilampung barat ,sementara oknum yang mengatas namakan organisasi tententu tentang Pendampingam Hukum terhadap pendidik dan tenaga pendidik menabrak dan tidak sesuai undang undang dan Peratutan yang berlaku di indonesia.25/04 2026
Selanjut Advokat Yazmi dona,SH, MM,MH,CLA angkat bicara , pendampingan hukum tersebut sesuai dg UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional, UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, Permendikbud no 10 tahun 2017 tentang Perlindungan hukum (profesi) terhadap pendidik dan tenaga pendidik .sementara apa yang di sampaikan oleh oknum adalah hal yang berlebihan dan tidak menganalisa Undang undang dan Peraturan yang ada, Lontaran bahasa dan kata kata tersebut mencerminkan ketidak mengertian oknum organisasi tertentu yang diindikasi tidak suka atas perlindungan Hukum yang ada di lingkungan Pendidik ,akunya
Pendampingan hukum terhadap Pendidik dan Tenaga pendidikan tersebut di tuangkan pada Surat Kuasa yang di tanda tangani dan di stempel masing masing Pihak, pendampingan tersebut meliputi Nonlitigasi dan Litigasi, Sementara penerima kuasa adalah Kantor Hukum GEBOK- NN yang terdaftar dikementriab Hukum dan Hlam , tutup nya.




