Mojokerto | RNN – Polemik penangkapan seorang oknum wartawan berinisial Amir oleh Unit Resmob Polres Mojokerto menuai beragam tanggapan di ruang publik. Namun, Pendiri Media Group Globalindo, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipelintir menjadi isu kriminalisasi pers tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Teguh, dalam sistem hukum Indonesia tidak ada profesi yang kebal hukum, termasuk wartawan. Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita harus memisahkan antara profesi wartawan dengan tindakan pribadi seseorang. Jika ada laporan dugaan pemerasan dan aparat bertindak berdasarkan prosedur hukum, maka itu adalah penegakan hukum, bukan kriminalisasi pers,” tegas Teguh dalam keterangannya kepada awak media.
Teguh menjelaskan bahwa kebebasan pers memang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun perlindungan tersebut berlaku terhadap aktivitas jurnalistik yang sah, bukan terhadap tindakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Dirinya menegaskan bahwa jika dugaan pemerasan benar terjadi, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memaksa orang lain dengan ancaman atau kekerasan untuk memberikan sesuatu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun.
Selain itu, jika terdapat keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut, maka penyidik juga dapat menerapkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pihak-pihak yang turut serta dalam suatu tindak pidana.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang justru melanggar hukum. Ini akan merusak kehormatan profesi pers itu sendiri”, ujar Teguh.
Dalam pernyataannya, Teguh juga menyatakan dukungan terhadap langkah profesional aparat Polres Mojokerto yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan tersebut.
Ia menilai bahwa langkah kepolisian merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjaga ketertiban hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang merasa dirugikan.
“Jika ada masyarakat yang melapor merasa diperas, maka aparat wajib memproses laporan tersebut. Itu adalah mandat hukum, bukan tindakan sewenang-wenang”, jelasnya.
Teguh juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menggiring opini seolah-olah terjadi kriminalisasi terhadap wartawan sebelum proses hukum berjalan secara utuh dan transparan.
Menurut Teguh, profesi wartawan adalah profesi mulia yang memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi dan mengawasi kekuasaan. Namun, ia menegaskan bahwa marwah pers dapat tercoreng jika ada oknum yang menyalahgunakan profesi tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Kita harus berani mengatakan bahwa jika ada oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk menekan atau memeras pihak tertentu, maka tindakan itu tidak ada kaitannya dengan kebebasan pers”, tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh insan pers untuk menjaga integritas profesi jurnalistik dan tidak membiarkan profesi wartawan diperalat oleh oknum yang memiliki kepentingan pribadi.
Di akhir pernyataannya, Teguh menegaskan bahwa kasus ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat integritas dunia pers sekaligus mempertegas supremasi hukum.
“Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak ditentukan oleh opini, tetapi oleh fakta dan proses hukum yang objektif”, pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas.
Masyarakat menunggu bagaimana proses hukum yang berjalan di Polres Mojokerto dapat mengungkap fakta secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.







