Proyek Revitalisasi SDN 1 Sinar Petir Anggaran Rp 971 Juta Diduga Disalahgunakan, Bermunculan Tuduhan Pembagian Persentase ‎


‎Lampung,RNN – Pelaksanaan proyek revitalisasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus Lampung, menuai sorotan tajam,di balik kucuran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp 971.932.665, proyek yang dikerjakan secara swakelola ini diwarnai dugaan penyimpangan keuangan.

‎Berdasarkan informasi yang diterima, proyek dengan masa pelaksanaan 120 hari ini diduga menjadi ajang pungutan dan pembagian keuntungan. Terdapat laporan adanya dugaan praktik penyetoran sebagian anggaran kepada pihak-pihak tertentu, termasuk diduga kepada Dinas Pendidikan, oknum anggota Dewan, konsultan perencana, hingga Kepala Sekolah, dengan masing-masing menerima persentase dari total anggaran tersebut.

‎Diketahui pekerjaan yang sedang dikerjakan meliputi:

‎- Rehabilitasi 1 ruang perpustakaan
‎- Rehabilitasi 1 ruang kantor
‎- Rehabilitasi 5 ruang kelas
‎- Perbaikan 3 ruang toilet
‎- Pembangunan tambahan 4 ruang toilet baru

‎Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang diduga terlibat terkait tuduhan tersebut.

‎Catatan Penting:

Tuduhan di atas merupakan dugaan yang sedang beredar dan belum terbukti kebenarannya. Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan penjelasan dan membantah tuduhan tersebut. Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak membuat kesimpulan akhir sebelum adanya hasil penyelidikan atau pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

‎Awak media akan terus memantau perkembangan proyek revitalisasi ini dan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan guna keseimbangan pemberitaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *