Sidoarjo | RNN – Pemerintah Desa Kendal Sewu, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menggelar sosialisasi pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2025, di Balai Desa Kendal Sewu pada hari Selasa, (24/6/25). Kegiatan ini dihadiri Perwakilan dari Dinas Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Muchamad Akbar, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga yang memiliki kewajiban pajak.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pembayaran PBB-P2, pentingnya pembayaran tepat waktu, serta manfaat pajak bagi pembangunan daerah.
Hajah Umi Hayati Kepala Desa Kendal Sewu dalam sambutannya, menekankan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di desa.” Kata Umi Hayati
Diwaktu berbeda Perwakilan dari kantor Dinas Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Muchamad Akbar menjelaskan teknis distribusi SPPT PBB-P2 dan sistem pembayaran yang semakin dipermudah, termasuk melalui layanan perbankan dan aplikasi digital. Selain itu, warga juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan kendala yang mereka hadapi dalam pembayaran pajak.” Katanya
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Kendal Sewu semakin sadar akan kewajiban perpajakannya dan dapat membayar PBB-P2 tepat waktu. Pemerintah desa juga mengimbau warga yang mengalami kesulitan dalam pembayaran untuk segera berkoordinasi agar dapat diberikan solusi yang sesuai.” Pungkasnya Muchamad Akbar
Acara ditutup dengan pembagian SPPT PBB-P2 beserta hadiah sembako minyak goreng gula kepada warga yang membayar pajak, sekaligus mengingatkan tenggat waktu pembayaran guna menghindari denda dan sanksi administrasi. Pemerintah Desa Kendal Sewu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui kontribusi pajak yang optimal.