Sidoarjo | RNN – Penanganan medis terhadap seorang balita berusia delapan bulan di Puskesmas Sukodono menuai perhatian publik. LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) DPD Sidoarjo mempertanyakan kualitas pelayanan dan kompetensi tenaga medis setelah menerima laporan dari keluarga pasien.
Balita bernama Achmad Ezra Alfarizi, putra pasangan Achmad Afandi dan Kurnia Sari, merupakan warga Desa Babatan RT 13 RW 03, Panjunan, Kecamatan Sukodono. Pada Rabu (18/2/2026), orang tuanya membawa sang anak ke puskesmas karena kondisi kesehatannya menurun dan membutuhkan penanganan medis segera.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa selama proses penanganan, tenaga medis beberapa kali melakukan tindakan suntikan karena mengalami kesulitan saat hendak memasang infus maupun memberikan obat melalui pembuluh darah. Mereka menilai prosedur tersebut berlangsung berulang sebelum akhirnya dokter menyarankan rujukan ke Rumah Sakit Sakinah Sukodono untuk penanganan lanjutan.

Keluarga juga menuturkan bahwa setelah tiba di rumah sakit, proses pemasangan infus dapat dilakukan tanpa kendala berarti. Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga terkait standar pelayanan yang diterima di fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut.
Ketua LSM FPSR DPD Sidoarjo, Agus Harianto, menyatakan pihaknya menerima pengaduan dari keluarga pasien dan memandang persoalan ini perlu mendapatkan klarifikasi terbuka. Menurutnya, pemasangan infus termasuk tindakan medis dasar yang lazim dilakukan di puskesmas.
Kami tidak dalam posisi menghakimi, tetapi ingin memastikan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat berjalan sesuai standar operasional. Ini menyangkut bayi delapan bulan, sehingga wajar jika orang tua berharap penanganan optimal,” ujarnya.
FPSR juga telah melakukan mediasi dengan manajemen puskesmas. Namun, menurut Agus, pertemuan tersebut belum menghasilkan penjelasan rinci yang dapat menjawab seluruh pertanyaan keluarga maupun LSM.
Dalam mediasi tersebut, dokter yang menangani pasien disebut menjelaskan bahwa kesulitan pemasangan infus terjadi karena kondisi pembuluh darah pasien yang disebut mengalami pembekuan atau sulit diakses. Sementara itu, pimpinan puskesmas menyampaikan bahwa ada aspek medis yang tidak dapat dijelaskan secara terbuka tanpa kehadiran orang tua pasien, mengingat adanya etika dan kerahasiaan medis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari pihak Puskesmas Sukodono yang memaparkan kronologi lengkap tindakan medis maupun evaluasi internal atas kejadian tersebut. Permohonan audiensi lanjutan yang diajukan FPSR juga dikabarkan masih menunggu tanggapan.
Keluarga pasien berharap ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka berpendapat bahwa apabila sejak awal tindakan medis dinilai memiliki tingkat kesulitan tinggi, rujukan ke rumah sakit bisa dipertimbangkan lebih cepat guna meminimalkan tindakan berulang pada pasien balita.
Di sisi lain, dalam praktik medis, kondisi pembuluh darah pada bayi memang kerap lebih kecil dan sulit diakses dibandingkan pasien dewasa, sehingga dalam beberapa kasus dapat memerlukan lebih dari satu kali percobaan. Meski demikian, keluarga tetap berharap komunikasi dan penjelasan yang lebih komprehensif dapat diberikan kepada mereka.
LSM FPSR menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong adanya evaluasi oleh instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, demi menjaga mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Mereka menekankan bahwa tujuan utama bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan memastikan standar profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan tetap terjaga.
Perkembangan lebih lanjut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak puskesmas maupun instansi terkait.











