LSM TRINUSA Cium Aroma Korupsi Di PJN Wilayah II Lampung Kegiatan Piktif Diduga Dilakukan Oleh KASTKER

Lampung,RNN–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triunsa (Triga Nusantara Indonesia) menduga adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang melibatkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Penanggung Jawab Nasional (PJN) Wilayah II Lampung. Dugaan ini menyasar sejumlah pengeluaran yang diduga fiktif dan mengalami mark-up.

Koordinator LSM Triunsa, Faqih Fakhrozi, S.Pd., secara tegas menyampaikan temuan tersebut kepada awak media dalam sebuah konferensi pers, Rabu (10/9/2025). Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat atas dugaan maladministrasi dan penyelewengan dana di lingkungan Satker PJN Wilayah II Lampung.

“Kami mencium aroma korupsi yang cukup kuat di Satker PJN Wilayah II. Dari hasil pemantauan dan pengaduan yang kami terima, ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pimpinan di sana,” ujar Faqih.

Faqih membeberkan setidaknya ada lima item kegiatan yang diduga kuat sebagai kegiatan fiktif dan atau mengalami penambahan nilai (mark-up) dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)-nya. Kelima item tersebut adalah:

1. Kegiatan Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga tidak sesuai dengan perjalanan yang benar-benar terjadi.

2. Pengeluaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK) yang nilainya tidak wajar.

3. Biaya Pemeliharaan Kendaraan Operasional yang diduga dibebankan padahal tidak dilakukan.

4. Biaya Operasional Lapangan yang dipertanyakan keabsahan dan pencairannya.

5. Pengeluaran untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan pemakaian nyata.

“Kegiatan-kegiatan di atas, berdasarkan bukti awal yang kami kumpulkan, sangat kuat indikasinya sebagai SPJ fiktif. Modusnya bisa dengan membuatkan bukti-bukti atas kegiatan yang tidak pernah dilakukan, atau dengan membengkakkan nilai dari transaksi yang sesungguhnya,” jelas Faqih lebih lanjut.

LSM Triunsa mendesak agar pihak berwenang, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian terkait dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka juga meminta agar Kasatker yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan khusus untuk menjaga objektivitas investigasi.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Sekarang kami mendorong agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Uang negara harus dipertanggungjawabkan secara benar dan transparan, bukan untuk dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Faqih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satker PJN Wilayah II Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan dugaan yang dilayangkan oleh LSM Triunsa tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *