Sidoarjo | RNN – Berawal pada hari Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 16.40 WIB. Lokasi kejadian di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut keterangan dalam laporan tersebut, terduga pelaku (MD) selaku awak media diduga melakukan pemerasan yang menyasar kegiatan sabung ayam di wilayah tersebut.
Menurut pengakuan (TG) selaku pendiri Media Globalindo mengatakan, modusnya adalah dengan meminta sejumlah uang agar informasi terkait kegiatan tersebut tidak dipermasalahkan atau dipublikasikan secara negatif.
“Dengan adanya bukti transfer dan modus dalam narasi laporan, disebutkan bahwa terdapat bukti kuat berupa riwayat transaksi keuangan. Beberapa bukti bahwa (MD) terlapor melalui aplikasi dompet digital DANA dengan rincian : Transfer pertama sebesar Rp 400.000, Transfer kedua sebesar Rp 100.000, dan uang tersebut diduga berasal dari pihak panitia sabung ayam yang merasa tertekan oleh intimidasi terlapor”. Kata TG dihadapan awak media
Selain itu, masih kata (TG), aksi pemerasan ini diduga dilakukan dengan membawa-bawa nama institusi media untuk menakut-nakuti korban. Atas kejadian ini, saya merasa keberatan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.” Tambahnya
TG selaku advokasi dan pendiri dari media Globalindo menyampaikan bahwa memastikan terlapor akan terancam dijerat dengan Pasal 483 KUHP terkait tindak pidana pemerasan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Prambon telah menerima laporan tersebut yang ditandatangani oleh Briptu M. Alfin N.H selaku petugas piket SPKT.












