Mojokerto | RNN – Adanya polemik pemberitaan penangkapan Amir wartawan Mabesnews.tv. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., melontarkan kritik keras terhadap jajaran Polres Mojokerto atas penangkapan wartawan Amir, Rabu (25/3/26), dirinya menilai proses hukum yang berjalan tidak hanya berpotensi mengarah pada kriminalisasi, tetapi juga menunjukkan indikasi penggunaan kewenangan yang tidak proporsional.
Rikha menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan kemanusiaan, terlebih ketika dampaknya secara langsung dirasakan oleh pihak yang tidak terkait dengan perkara.
“Jika benar proses ini tidak berjalan secara objektif dan proporsional, maka ini bukan lagi sekadar penegakan hukum, tetapi sudah masuk pada wilayah penyalahgunaan kewenangan”. Tegasnya Rikha.
Rikha mengingatkan, bahwa Institusi kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Bukan hukum dibuat Alat tekanan, kewenangan tidak boleh digunakan secara berlebihan atau menyimpang dari prinsip keadilan.
“Kami mengingatkan secara terbuka kepada Kapolres Mojokerto, hukum bukan alat tekanan, bukan alat pembungkaman, dan bukan alat untuk menciptakan ketakutan”, ujarnya.
Masih kata Rikha Permatasari, apabila terdapat indikasi kriminalisasi terhadap wartawan, hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers serta kualitas demokrasi.
Diduga Oknum di Polres Kabupaten Mojosari melakukan Abuse of Power (Penyalahgunaan Kekuasaan atau Wewenang), dan harus ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan akuntabel.
“Jika ada oknum yang menggunakan kewenangannya secara tidak tepat, maka itu harus diusut, tidak boleh ada impunitas dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang berjalan
3. Memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur
4. Memberikan perlindungan terhadap keluarga, khususnya anak-anak yang terdampak
“Kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika ditemukan pelanggaran. Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi”. Katanya
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi integritas institusi penegak hukum. Publik kini menanti apakah proses hukum akan dijalankan secara adil dan transparan, atau justru memperdalam krisis kepercayaan terhadap aparat.
“Kami berdiri untuk kebenaran, dan jika hukum dibelokkan, maka kami akan meluruskannya”. pungkas Rikha
Sebelumnya Iptu Suyanto selaku Humas Polres Kabupaten Mojokerto pada Selasa 17/3/26 dikantor Humas saat dikonfirmasi Awak media mengatakan, bahwa pihak dari Unit Resmob menangkap Amir wartawan media Mabesnews.TV sudah sesuai prosedural.
“Dengan adanya laporan korban yang merasa dirinya menjadi korban pemerasan oleh Amir wartawan mabesnews.tv tersebut”. Kata Suyanto
Suyanto juga mengatakan dengan adanya penangkapan Amir tidak ada hubungannya dengan pemberitaan tangkap lepas yang dilakukan oleh unit Reskoba Polres Mojokerto ditahun 2025 lalu.
“Penangkapan ini berbeda. Penangkapan Amir wartawan ini murni karena adanya laporan oleh Wahyu Suhartatik (47), sehingga pihak dari unit Resmob langsung bertindak, kalau berita tangkap lepas itu di Polresta Mojokerto dan penangkapan Amir wartawan ini dilakukan oleh polres Kabupaten Mojokerto tidak ada sangkutpautnya dengan tangkap lepas”. Pungkas Suyanto dihadapan awak media dikantor Humas Polres Kabupaten Mojokerto.
Diketahui bahwa pelapor Wahyu Suhartatik selaku Advokasi Yayasan Pondok Pesantren Rehabilitasi Pecandu Narkoba Al Kholiqi.







