LSM Penjara Indonesia Layangkan Surat Keberatan ke DPRD Pesawaran Terkait Tidak Dilibatkannya Masyarakat dalam Hearing Tambang dan Reklamasi

Pesawaran,RNN— LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung secara resmi telah melayangkan surat keberatan kepada DPRD Kabupaten Pesawaran terkait tidak dilibatkannya pihak masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat dalam agenda hearing atau dengar pendapat yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026.

Hearing tersebut diketahui membahas persoalan legalitas perizinan tambang gunung galian C serta kegiatan reklamasi yang berada di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin,

 

menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap DPRD Kabupaten Pesawaran yang dianggap tidak transparan dan tidak membuka ruang partisipasi publik terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan lingkungan hidup.

 

Menurut Mahmuddin, hingga Rabu, 13 Mei 2026, pihak DPRD Kabupaten Pesawaran belum memberikan penjelasan secara pasti terkait hasil hearing yang telah dilaksanakan bersama pihak perusahaan dan instansi terkait. “Kami menilai ada ketidaktransparanan dalam hearing tersebut. Sampai hari ini belum ada penjelasan resmi kepada masyarakat terkait apa hasil pembahasan hearing mengenai legalitas izin tambang dan reklamasi tersebut,” tegas Mahmuddin.

 

LSM Penjara Indonesia juga menduga DPRD Kabupaten Pesawaran terkesan membiarkan persoalan izin lingkungan dan izin pertambangan yang dinilai masih abu-abu serta belum sepenuhnya terbuka kepada publik.

 

Mahmuddin menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui seluruh proses perizinan, termasuk dokumen lingkungan, izin operasional pertambangan, serta dampak reklamasi terhadap wilayah pesisir dan lingkungan sekitar Desa Sukarame. “Kami meminta DPRD Kabupaten Pesawaran bersikap terbuka dan tidak menutup-nutupi persoalan ini.

 

Jangan sampai ada dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang legalitasnya masih dipertanyakan masyarakat,” tambahnya. LSM Penjara Indonesia DPD Lampung meminta agar DPRD Kabupaten Pesawaran segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta melibatkan masyarakat dan elemen pengawas sosial dalam setiap pembahasan yang berkaitan dengan tambang dan reklamasi di wilayah Kabupaten Pesawaran.

 

Selain itu, pihak LSM juga meminta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin lingkungan maupun izin pertambangan yang dimiliki pihak perusahaan guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *