LSM PENJARA INDONESIA Akan Layangkan Surat Keberatan Terkait Hearing DPRD dan Transparansi Perizinan Tambang Galian C di Sukarame Pesawaran

Lampung,RNN— LSM PENJARA INDONESIA DPD Provinsi Lampung menyatakan akan segera melayangkan surat keberatan resmi terkait dugaan tidak terbukanya proses pembahasan perizinan tambang gunung galian C yang berada di wilayah Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Lampung, Mahmuddin, menilai hearing yang dilakukan DPRD Kabupaten Pesawaran melalui Komisi III bersama pihak PT Yudistira pada Selasa, 12 Mei 2026, tidak mencerminkan prinsip transparansi serta partisipasi publik. Menurut Mahmuddin,

masyarakat yang terdampak langsung dari aktivitas tambang memiliki hak untuk mengetahui serta ikut menyampaikan pendapat terkait legalitas dan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan tersebut. Namun dalam hearing tersebut, warga masyarakat tidak dilibatkan secara langsung sehingga DPRD dinilai hanya menerima informasi secara sepihak dari pihak perusahaan.

“Secara etika dan prinsip keterbukaan publik, hearing tersebut tidak dibenarkan apabila masyarakat yang meminta transparansi justru tidak dihadirkan. DPRD seharusnya menghadirkan warga agar forum berjalan objektif dan berimbang, bukan hanya mendengar keterangan dari pihak perusahaan,” tegas Mahmuddin,

LSM PENJARA INDONESIA juga menilai bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan perizinan tambang merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi pemerintahan serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Selain itu, pihaknya meminta DPRD Kabupaten Pesawaran agar membuka secara terang benderang dokumen perizinan,

dokumen lingkungan, serta proses administrasi tambang gunung galian C yang dikelola PT Yudistira di Desa Sukarame. Dalam waktu dekat, LSM PENJARA INDONESIA DPD Provinsi Lampung akan menyampaikan surat keberatan resmi kepada DPRD Kabupaten Pesawaran sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang meminta keterbukaan informasi publik serta pelibatan warga dalam setiap pembahasan yang menyangkut kepentingan lingkungan dan masyarakat luas.

Mahmuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar proses pengawasan terhadap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan hukum, asas keterbukaan, dan kepentingan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *