Diduga Tidak Transparan, LSM Penjara Indonesia Akan Adukan DPRD Pesawaran ke Ombudsman dan Laporkan Tambang Galian C ke Polda Lampung

Pesawaran,RNN-Tidak adanya keterbukaan informasi dari DPRD Kabupaten Pesawaran terkait persoalan izin tambang Galian C dan reklamasi pantai di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, kembali menuai sorotan dari LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung. Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung,

 

Mahmuddin, menilai hingga saat ini status legalitas izin tambang dan reklamasi tersebut masih “abu-abu” dan belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, sikap tertutup DPRD Pesawaran justru memunculkan dugaan adanya maladministrasi dalam pelayanan publik dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Mahmuddin menegaskan, pihaknya akan segera mengadukan DPRD Pesawaran ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan tidak terbukanya informasi kepada masyarakat terkait hasil hearing dan legalitas tambang yang sempat dibahas bersama pihak perusahaan.

 

“DPRD seharusnya menjadi wakil rakyat yang transparan dan terbuka kepada masyarakat. Namun sampai hari ini belum ada penjelasan resmi terkait legalitas izin tambang maupun reklamasi di Desa Sukarame. Kami menduga ada maladministrasi dan akan segera kami laporkan ke Ombudsman,” tegas Mahmuddin. Selain itu,

 

LSM Penjara Indonesia juga menyatakan akan melaporkan aktivitas tambang Galian C di wilayah Desa Sukarame ke Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran pertambangan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurut Mahmuddin, keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas pertambangan juga menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menilai kepala desa seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan justru terlibat dalam kegiatan usaha yang menuai polemik di tengah warga. “Kepala desa yang terlibat atau memiliki kepentingan dalam tambang Galian C rawan memicu konflik kepentingan.

 

Jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin lengkap dan mengabaikan dampak lingkungan, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan,” ujarnya. LSM Penjara Indonesia meminta pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum untuk bersikap terbuka dan serius menangani persoalan tambang dan reklamasi yang saat ini menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Punduh Pedada. Sebagai informasi, pada tahun 2026 pemerintah juga sedang melakukan penyesuaian sistem perizinan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kepala desa Sukarame saat di konfirmasi wartawan terkait tanah kebun yang di jadikan lahan pertambangan Opserpasi belum memberikan jawaban karna informasi dari masyarakat Kebun dan Pinggiran pantai adalah milik kepala desa .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *