SATPOL PP SUMENEP MELARANG PKL BERJUALAN TETAPI MEMBIARKAN YADEA MOTOR LISTRIK BUKA TENDA PROMOSI DI TAMAN ADIPURA

Sumenep, RNN – Pada 21 Juni 2026 sekira pukul 08:20 WIB di area Taman Adipura kabupaten Sumenep dilakukan penertiban PKL ( Pedagang Kaki Lima ) oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin oleh Fajar Santoso, Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) kab. Sumenep.

Tindakan penertiban itu mendapat protes dari beberapa orang pemillik usaha dan wartawan RNN yang ingin meminta kejelasan tentang tata aturan yang jelas. Faisal sebagai ketua Paguyuban PKL Mainan Skuter mewakili anggotanya mempertanyakan adanya even beberapa Tenda Tenda yang mempromosikan Toko Yadea Motor Listrik Pintar yang sudah berlangsung benerapa hari.

Faisal sebagai ketua Paguyuban PKL Mainan Skuter Sumenep mempertanyakan, ” Adanya even promo beberapa tenda promo motor listrik selama benerapa hari di area taman Adipura yang memperoleh izin atas dasar Aturan yang mana ?, apapun bentuknya adalah pelanggaran terhadap pembagian Zona pelarangan usaha tanpa pandang bulu”.

” Tindakan pelarangan terhadap pedagang kaki lima lainnya seperti pedagang kacang pikul keliling, pedagang pentol, pedagang air minum dan lain lain tetapi menginjinkan tenda promo Yadea Motor Listrik dan dibiarkan oleh Petugas Satpol PP Sumenep yang dipimpin oleh Fajar Santoso sebagai Kabid Trantibumlinmas adalah tindakan tebang pilih”, Ujar Gunawan Anggota Paguyuban PKL Mainan Skuter Sumenep yang didampingi oleh anggota lainnya yaitu Erik, Edi dan lain lain.

Pihak Satpol PP berdalih dibolehkannya Even Promosi Yadea Motor Listrik hanya untuk Promosi Penjualan padahal pada dasarnya tetapi adalah penjualan mencari keuntungan perusahaan Besar yang dimana Motor listrik Yadea merupakan merek kendaraan roda dua yang berasal dari China. Di pasar Indonesia, distribusinya dipegang oleh Indomobil Group (PT Indomobil Emotor Internasional).

Dalam Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2018 pasal 13, Seperti gambar dibawah ini

Dengan aturan diatas dibolehkannya even Promo Yadea Motor Listrik di area zona Larangan PKL tersebut harus ada Peraturan Bupati ( Perbup ) yang mengaturnya dimana pihak Satpol PP Sumenep tidak bisa menunjukkan Perbup tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Sumenep No. 11 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 5.

Perlindungan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan memberikan kepastian berusaha dan ruang yang layak bagi pelaku usaha sektor informal. Di Indonesia, payung hukumnya berpedoman pada Permendagri No. 41 Tahun 2012 serta kebijakan otonomi daerah masing-masing, seperti Perda Penataan PKL di tingkat kota.Perlindungan tersebut meliputi:Lokasi Berjualan Resmi: Pemerintah daerah wajib mengalokasikan zonasi atau tempat usaha yang sesuai dengan peruntukannya agar PKL tidak digusur sembarangan dan memiliki kepastian tempat.Pembinaan dan Pemberdayaan: Hak untuk mendapatkan pelatihan manajemen usaha, fasilitas perizinan (seperti NIB), serta bantuan permodalan.Perlindungan Sosial dan Hak Asasi: Upaya menjaga hak-hak dasar pedagang untuk mencari nafkah yang sejalan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 mengenai penghidupan yang layak.Kewajiban PKL: Sebagai timbal balik, PKL diwajibkan mematuhi aturan daerah terkait ketertiban, menjaga kebersihan, dan berjualan pada jam operasional yang ditentukan. ( Red )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *