
Lampung,RNN-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali menjadi sorotan. Dugaan aktivitas yang disebut telah berlangsung hampir dua dekade itu kini tidak hanya menyangkut keberadaan lubang tambang, tetapi juga mata rantai pengolahan, dugaan penggunaan bahan kimia, pengelolaan limbah hingga perdagangan hasil emas.
Material tambang diduga diolah melalui mesin gulundung, kemudian dilanjutkan menggunakan tong atau wadah pengolahan tertentu hingga menghasilkan emas. Pada tahapan tersebut muncul dugaan penggunaan bahan kimia, termasuk merkuri dan sianida.
Namun, jenis, jumlah, sumber bahan, pihak pemasok maupun lokasi penggunaannya belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa pemeriksaan dan pembuktian yang berwenang.
MERKURI DAN SIANIDA JADI PERTANYAAN BESAR
Ketua DPD LIPAN Kabupaten Pesawaran, Sumarah, menyoroti dugaan penggunaan dan peredaran merkuri serta sianida dalam mata rantai pengolahan emas di kawasan PETI Way Ratai.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar dan ditemukan bukti, penelusuran tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan.
“Dari mana bahan itu diperoleh? Siapa yang memasok? Siapa yang menggunakan? Di mana digunakan dan ke mana limbahnya dibuang?” Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurutnya, harus dijawab melalui pemeriksaan dan pengujian yang objektif.
Pengujian juga dinilai tidak cukup hanya dilakukan terhadap air sungai. Sesuai kewenangan dan metode ilmiah, pemeriksaan dapat mencakup lokasi pengolahan, tanah, sedimen, sumber air, residu maupun material lain yang relevan.
Publik membutuhkan data dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan.
BUKAN HANYA LUBANG TAMBANG, MATA RANTAINYA HARUS DITELUSURI
Jika dugaan PETI Way Ratai terbukti, persoalannya tidak berhenti pada penambang di lokasi.
Aparat perlu menelusuri siapa yang mengelola lokasi, menyediakan mesin, mengangkut material, memasok bahan, mengolah hasil tambang, menampung hingga membeli emasnya.
Sebab, aktivitas PETI diduga memiliki mata rantai dari hulu hingga hilir.
Dari lubang tambang, masuk ke gulundung, berlanjut ke tong pengolahan, menghasilkan emas, kemudian masuk ke rantai perdagangan.
PASAL 158 DAN 161 UU MINERBA
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.
Sementara Pasal 161 UU Minerba juga relevan untuk ditelusuri apabila ditemukan pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut atau menjual mineral yang diketahui atau patut diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum semestinya tidak hanya menyentuh bagian hulu, tetapi juga rantai pengolahan, penampungan dan perdagangan.
Namun, setiap pihak yang disebut atau diduga terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Status seseorang sebagai pelaku tindak pidana harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.
DUA DEKADE, SIAPA YANG MENGAWASI?
Jika benar aktivitas PETI tersebut telah berlangsung hampir dua dekade, pertanyaan publik menjadi semakin besar:
Bagaimana aktivitas itu dapat bertahan selama bertahun-tahun?
Apakah lokasi tambang telah dipetakan? Apakah tempat pengolahan diperiksa? Apakah sumber bahan kimia ditelusuri? Apakah rantai perdagangan emas pernah diperiksa?
Dan yang paling penting:
Sejauh mana pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan membutuhkan jawaban resmi dan berbasis data.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Persoalan PETI Way Ratai bukan hanya soal emas. Di dalamnya terdapat persoalan legalitas pertambangan, dugaan penggunaan bahan kimia, potensi dampak lingkungan, rantai perdagangan mineral serta efektivitas pengawasan.
Karena itu, publik kini menunggu jawaban:
Siapa yang menambang?
Siapa yang mengolah?
Siapa yang memasok bahan?
Dari mana dugaan merkuri dan sianida diperoleh?
Ke mana limbah dibuang?
Siapa yang menampung?
Siapa yang membeli emasnya?
Dan selama hampir dua dekade, siapa yang mengawasi?
Jika dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum harus membongkar mata rantainya, bukan hanya menutup lubang tambang.
Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka.
Publik tidak membutuhkan tuduhan. Publik membutuhkan bukti, transparansi dan kepastian hukum.


