PETI WAY RATAI: TERTIBKAN JIKA ILEGAL, LEGALKAN JIKA UNTUK RAKYAT — JANGAN BIARKAN KONFLIK SOSIAL MEMBESAR

Lampung,RNN — Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Way Ratai kembali memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat. Jika aktivitas tersebut memang tidak memiliki legalitas, mengapa dapat berlangsung selama bertahun-tahun? Sebaliknya, jika aktivitas tersebut benar-benar dilakukan masyarakat dan menjadi sumber penghidupan, mengapa tidak ditata melalui mekanisme hukum yang jelas?

 

Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua GWI DPC Pesawaran, Nasoba, yang juga merupakan masyarakat Padang Cermin. Menurutnya, masyarakat di wilayah hilir sudah cukup lama menyaksikan aktivitas pertambangan di kawasan hulu Way Ratai, sementara persoalan lingkungan dan kondisi Sungai Way Ratai terus menjadi perhatian.

 

Nasoba melihat ada ironi yang sulit diabaikan. Di satu sisi, aktivitas tersebut disebut sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin. Namun di sisi lain, kegiatan itu seolah dapat terus berlangsung dari tahun ke tahun.

 

«“Kalau memang ilegal, pertanyaannya sederhana: mengapa bisa berlangsung bertahun-tahun? Apakah karena tidak terlihat, atau justru terlalu sering terlihat sampai akhirnya dianggap biasa?” ujar Nasoba.»

 

Menurutnya, jangan sampai masyarakat akhirnya terbiasa dengan aktivitas yang status hukumnya tidak jelas. Sebab, ketika suatu kegiatan yang diduga ilegal dibiarkan terlalu lama, dapat muncul berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian hukum hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

 

MENGINGAT PIDATO PRESIDEN PRABOWO

 

Pernyataan Nasoba tersebut juga dikaitkannya dengan sikap Presiden Prabowo Subianto mengenai aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat.

 

Dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo menyinggung persoalan pertambangan ilegal yang dilakukan rakyat.

 

Dalam transkrip resmi pidato tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan:

 

«“Kalau rakyat yang menambang, ya sudah kita bikin koperasi. Kita legalkan. Kita atur, kita legalkan.”»

 

Bagi Nasoba, pernyataan tersebut patut menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam melihat persoalan PETI Way Ratai. Namun, ia menegaskan bahwa gagasan legalisasi tidak boleh diterjemahkan sebagai pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa aturan.

 

«“Presiden sudah pernah menyampaikan, kalau rakyat yang menambang, bisa dibuat koperasi, diatur dan dilegalkan. Jadi, kalau memang aktivitas di Way Ratai benar-benar merupakan aktivitas masyarakat dan memenuhi persyaratan untuk menjadi pertambangan rakyat, kenapa tidak ditata secara resmi?” ujar Nasoba.»

 

Menurutnya, pilihan pemerintah sebenarnya tidak rumit: jika ilegal, tertibkan; jika memang memenuhi ketentuan untuk menjadi pertambangan rakyat, tata dan proses legalisasinya secara terbuka.

 

«“Kalau memang bisa dilegalkan dan itu untuk kepentingan masyarakat, silakan ditempuh melalui mekanisme yang benar. Jangan terus berada di wilayah abu-abu. Kalau ilegal, ya ditertibkan. Kalau memang bisa dilegalkan, proses secara terbuka dan sesuai aturan,” katanya.»

 

JANGAN HANYA TAMBANGNYA YANG LEGAL

 

Nasoba mengingatkan, apabila aktivitas PETI Way Ratai suatu saat dapat diarahkan menjadi pertambangan rakyat yang legal, maka legalitas tersebut harus menyentuh seluruh aspek kegiatan.

 

Bukan hanya izin menambang, tetapi juga menyangkut wilayah pertambangan, keselamatan kerja, pengawasan, pengelolaan limbah, serta kewajiban menjaga lingkungan.

 

«“Jangan sampai yang dilegalkan hanya kegiatan tambangnya, sementara limbahnya tetap mengalir ke sungai dan masyarakat tetap menerima akibatnya. Kalau mau legal, semuanya harus jelas: izinnya, pengelolaan limbahnya, pengawasannya, dan tanggung jawab terhadap lingkungan,” tegas Nasoba.»

 

Ia juga mempertanyakan pola pengawasan terhadap aktivitas yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

 

«“Jangan sampai pemerintah baru sibuk mencari tahu ketika persoalannya sudah ramai. Kalau aktivitasnya sudah berlangsung bertahun-tahun, tentu publik berhak bertanya: selama ini siapa yang mengawasi?” katanya.»

 

MASYARAKAT BUTUH KEPASTIAN, BUKAN PEMBIARAN

 

Nasoba berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai keberadaan aktivitas PETI Way Ratai. Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan pembiaran yang berkepanjangan, tetapi membutuhkan keputusan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

«“Jangan masyarakat terus disuruh memilih antara ekonomi yang berjalan tanpa kepastian hukum atau sungai yang dikhawatirkan terus menerima dampaknya. Pemerintah harus hadir memberikan jalan keluar,” ujarnya.»

 

Menurut Nasoba, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berada dalam wilayah abu-abu tanpa ujung.

 

Jika PETI Way Ratai memang ilegal, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika aktivitas tersebut benar-benar merupakan kegiatan masyarakat dan secara hukum memungkinkan untuk ditata sebagai pertambangan rakyat, maka proses legalisasi harus dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan dengan memastikan perlindungan lingkungan.

 

«“Yang tidak boleh adalah aktivitasnya terus berjalan, statusnya tidak jelas, sementara masyarakat hilir terus diminta bersabar menanggung dampaknya. Jangan sampai sesuatu yang diduga ilegal justru dianggap biasa hanya karena terlalu lama dibiarkan,” pungkasnya.»

 

Pada akhirnya, polemik PETI Way Ratai bukan semata-mata mengenai aktivitas pertambangan. Ada pertanyaan yang kini menunggu jawaban pemerintah:

 

DITERTIBKAN, DITATA, ATAU DILEGALKAN SESUAI ATURAN?

 

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Sebab, membiarkan persoalan berlarut-larut hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum sekaligus membuka ruang munculnya persoalan sosial, potensi konflik antarkelompok, dan persoalan lingkungan di kemudian hari.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *