
Lampung,RNN — Yusnizar alias Yus Garuda resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran terkait sejumlah konten yang dipublikasikan melalui akun TikTok @wartamedia2.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam pengaduannya, Yusnizar mempersoalkan sejumlah konten berupa video, foto, tulisan, narasi dan voice over yang menurutnya memuat materi yang menyerang kehormatan, nama baik, martabat serta reputasinya.
Surat pengaduan disampaikan kepada pihak kepolisian dengan diwakili anaknya, Enmeru, dengan membawa sejumlah bukti elektronik yang telah dipersiapkan.
Yusnizar mempersoalkan beberapa unggahan yang menampilkan foto dan identitas dirinya serta mengangkat kembali perkara pidana yang pernah dijalaninya.
Salah satu konten yang dipersoalkan berupa video yang menampilkan foto Yusnizar disertai voice over menggunakan bahasa Lampung. Menurut pemahaman Yusnizar, narasi dalam video tersebut kembali mengungkit perkara pidana masa lalu, termasuk mengaitkannya dengan perkara pemerasan, dugaan perkara pemerkosaan serta persoalan ITE yang saat ini sedang dihadapinya.
Yusnizar menyatakan perkara pemerasan merupakan perkara masa lalu yang telah dijalaninya. Ia keberatan apabila perkara tersebut kembali diangkat dalam konten yang berkaitan dengan persoalan hukum yang berbeda.
Ia juga mempersoalkan narasi yang mengaitkan dirinya dengan perkara pemerkosaan terhadap seorang perempuan dari Negeri Sakti.
Menurut Yusnizar, apabila informasi tersebut disampaikan kepada publik, maka substansinya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan bukti hukum.
Selain itu, Yusnizar mempersoalkan sejumlah istilah atau narasi yang menurutnya bernada kasar dan merendahkan, termasuk materi yang berkaitan dengan perkara seksual atau asusila yang disertai penggunaan foto dirinya.
Persoalan tersebut bermula setelah Yusnizar mengunggah sebuah video melalui TikTok yang berkaitan dengan M. Ikbaluddin dan persoalan Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih.
Atas unggahan tersebut, M. Ikbaluddin kemudian melaporkan Yusnizar ke Polda Lampung.
Yusnizar menyatakan menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum serta menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Lampung.
Namun, dalam perkembangan persoalan tersebut, muncul sejumlah pemberitaan dan konten media sosial yang kembali memuat nama, foto, identitas serta riwayat perkara masa lalu Yusnizar.
Hal tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi Yusnizar untuk menyampaikan pengaduan kepada Polres Pesawaran.
Dalam pengaduannya, Yusnizar juga menyerahkan sejumlah bukti yang menurutnya dapat membantu kepolisian menelusuri kemungkinan keterkaitan akun @wartamedia2 dengan pihak tertentu, termasuk M. Ikbaluddin.
Meski demikian, Yusnizar tidak menyimpulkan bahwa akun tersebut dimiliki atau dikelola oleh M. Ikbaluddin.
Penentuan mengenai pemilik, pengelola maupun pihak yang memiliki akses terhadap akun tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran digital.
Enmeru, anak Yusnizar yang mewakili penyampaian surat pengaduan, mengatakan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penanganan pengaduan kepada Polres Pesawaran.
“Kami dari keluarga menyerahkan seluruh prosesnya kepada Kepolisian Resor Pesawaran. Bukti-bukti yang kami miliki sudah kami serahkan. Selanjutnya kami percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memeriksa dan menelusuri sesuai ketentuan hukum,” ujar Enmeru.
Menurut Enmeru, pihak keluarga tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa yang berada di balik akun maupun konten yang dipersoalkan.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar. Kami hanya menyerahkan bukti yang kami miliki. Kalau memang ada keterkaitan, biarlah Kepolisian yang membuktikan. Kalau tidak ada, kami juga menghormati hasil pemeriksaan,” katanya.
Enmeru menegaskan pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi laporan yang sebelumnya dibuat M. Ikbaluddin di Polda Lampung.
“Kami menghormati proses yang ada di Polda Lampung. Pengaduan ini fokus pada konten-konten yang menurut keluarga telah menyerang kehormatan dan nama baik Yusnizar. Jadi, kami serahkan kepada Kepolisian untuk melihatnya berdasarkan bukti,” ujarnya.
Dalam pengaduan tersebut, pihak keluarga turut menyerahkan satu unit flashdisk berisi bukti elektronik, di antaranya rekaman video, tangkapan layar, dokumentasi akun, serta materi pemberitaan dan konten yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut.
Keluarga berharap seluruh materi diperiksa secara objektif, termasuk waktu publikasi, sumber konten, isi narasi, penggunaan foto dan suara, serta kemungkinan keterkaitan antara sejumlah konten yang dipublikasikan.
“Intinya, kami menyerahkan semuanya kepada Kepolisian. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Biarkan proses hukum yang menentukan berdasarkan bukti,” pungkas Enmeru.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola akun TikTok @wartamedia2 maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan terkait substansi keberatan Yusnizar. Ruang klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.


