MAD SUPI BALIK GUGAT HIKMATULLAH! Banyak Saksi Dihadirkan, Sengketa Tanah Memanas di Pengadilan Gedong Tataan

Lampung,RNN— Perjuangan Mad Supi dalam mempertahankan tanah yang diklaim sebagai miliknya memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menghadapi perkara pidana dugaan penyerobotan tanah dan gugatan perdata, kini Mad Supi mengambil langkah hukum dengan menggugat alas hak yang dimiliki Hikmatullah.

 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (28/10/2026), pihak Mad Supi menghadirkan banyak saksi yang disebut berasal dari masyarakat setempat. Di antara saksi-saksi tersebut terdapat kepala desa dan sesepuh warga yang diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai riwayat penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.

 

Pihak Mad Supi menyatakan bahwa keterangan para saksi mendukung klaim kepemilikan tanah yang selama ini diperjuangkannya. Namun, seluruh keterangan dan alat bukti tetap harus dinilai oleh majelis hakim sebelum perkara diputus.

 

Persidangan ini menjadi bagian penting dari upaya Mad Supi untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang disengketakan dengan Hikmatullah.

 

Dari Perkara Pidana hingga Gugatan Perdata

 

Perjalanan hukum Mad Supi dalam sengketa tersebut tidaklah singkat. Sebelumnya, ia pernah dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah, ditetapkan sebagai tersangka, hingga menjalani persidangan sebagai terdakwa.

 

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukumnya, Pengadilan Negeri Gedong Tataan kemudian menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging, yakni lepas dari segala tuntutan hukum, dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan persoalan perdata.

 

Perselisihan berlanjut ketika Hikmatullah mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Mad Supi. Dalam perkara tersebut, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

 

Kuasa hukum Mad Supi menyebut putusan itu mengabulkan eksepsi yang mereka ajukan.

 

Meski demikian, putusan tidak dapat diterimanya gugatan sebelumnya tidak serta-merta menjadi penetapan kepemilikan tanah secara final. Persoalan alas hak yang kini disengketakan tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

 

Pembangunan Kios Memicu Perselisihan Baru

 

Menurut penjelasan tim kuasa hukum, perselisihan kembali mencuat setelah Mad Supi menyelesaikan pembangunan kios di atas tanah yang diyakininya sebagai miliknya.

 

Pihak kuasa hukum menyebut Hikmatullah kemudian melarang penggunaan lahan tersebut dan memasang plang yang menyatakan bahwa tanah itu merupakan miliknya.

 

Situasi tersebut mendorong Mad Supi mengajukan gugatan perdata untuk memperjuangkan hak yang diklaimnya.

 

Bagi Mad Supi, persoalan ini bukan sekadar perselisihan mengenai penguasaan lahan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum atas tanah yang menjadi objek sengketa.

 

Antariksa, S.H., M.H. dan Gunawan Kesuma Yudha, S.H. Berikan Penjelasan

 

Penasihat hukum Mad Supi, Antariksa, S.H., M.H., yang dikenal dengan julukan Singa Pengadilan, bersama Gunawan Kesuma Yudha, S.H., menjelaskan bahwa proses hukum masih berlanjut dan saat ini memasuki tahapan pembuktian melalui saksi-saksi.

 

Antariksa memaparkan perjalanan perkara yang telah dihadapi kliennya, mulai dari perkara pidana hingga gugatan perdata sebelumnya.

 

“Perkara Mad Supi dengan Hikmatullah terus berlanjut. Mad Supi pernah dilaporkan melakukan penyerobotan, ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi terdakwa. Namun, putusan PN Gedong Tataan melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan karena perkara tersebut merupakan perkara perdata,” jelas Antariksa.

 

Ia juga menerangkan bahwa gugatan PMH yang sebelumnya diajukan Hikmatullah dinyatakan tidak dapat diterima setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari tim kuasa hukum Mad Supi.

 

Menurut Antariksa, persoalan kembali berkembang setelah pembangunan kios di atas tanah yang diklaim Mad Supi selesai dilakukan.

 

“Yang terakhir, saat Mad Supi telah selesai melakukan pembangunan kios di atas tanahnya tersebut, tiba-tiba Hikmatullah melakukan pelarangan dan memasang plang yang menyatakan tanah tersebut miliknya. Akhirnya, Mad Supi mengajukan gugatan perdata,” ujarnya.

 

Antariksa menambahkan, pemeriksaan saksi dari pihak Mad Supi telah selesai. Ia menyebut persidangan berikutnya direncanakan menghadirkan saksi dari pihak Tergugat I.

 

“Semoga majelis hakim dapat mengabulkan gugatan Penggugat,” harapnya.

 

Banyak Saksi Diharapkan Memperjelas Sengketa

 

Kehadiran banyak saksi dalam persidangan tersebut diharapkan dapat membantu menjelaskan riwayat penguasaan tanah, batas-batas lahan, serta pengetahuan masyarakat setempat mengenai objek sengketa.

 

Keterangan kepala desa dan para sesepuh warga dinilai penting oleh pihak Mad Supi karena mereka diharapkan dapat memberikan informasi mengenai kondisi dan riwayat tanah yang diperselisihkan.

 

Meski begitu, kekuatan setiap kesaksian tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya.

 

Hikmatullah sebagai pihak yang berseberangan juga memiliki hak untuk menyampaikan bantahan, menghadirkan saksi, serta mengajukan bukti guna mendukung klaimnya.

 

Dengan demikian, penyelesaian perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

 

Menanti Kepastian Hukum di Pengadilan

 

Sengketa tanah antara Mad Supi dan Hikmatullah kini kembali menjadi perhatian. Setelah melalui proses pidana dan gugatan perdata sebelumnya, keduanya kembali berhadapan melalui jalur hukum untuk memperjuangkan kepentingan masing-masing.

 

Bagi Mad Supi, menghadirkan banyak saksi merupakan bagian dari upaya membuktikan dalil gugatannya. Sementara itu, keabsahan alas hak atas tanah tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan.

 

Publik kini menanti bagaimana majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak.

 

Akankah perjuangan Mad Supi berujung pada dikabulkannya gugatan, atau justru muncul fakta baru dalam persidangan berikutnya?

 

Jawabannya akan ditentukan melalui proses pembuktian dan putusan majelis hakim. Hingga perkara berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, semua pihak tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *