
Lampung,RNN — Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi jalan pada ruas Gedong Tataan–Kedondong yang berada di bawah perhatian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menjadi sorotan setelah Mahmuddin menerima pengaduan warga terkait proses penanganan jalan berlubang, khususnya pada tahap pemadatan sebelum pekerjaan tambalan jalan diselesaikan.
Mahmuddin, Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung sekaligus Pemantau Kinerja Aparatur Negara, menegaskan bahwa realisasi anggaran pembangunan dan pemeliharaan jalan tahun 2026 harus diawasi secara serius agar pelaksanaannya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak pekerjaan.
Menurut Mahmuddin, pengaduan warga tersebut menyebutkan adanya dugaan pelaksanaan pemadatan pada bagian jalan berlubang yang tidak menggunakan alat yang semestinya. Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan apakah metode kerja yang diterapkan telah sesuai dengan standar teknis yang dipersyaratkan bahkan Aspal Terkesan Mentah dan besar dugaan dikerjakan asal jadi,
“Setiap pekerjaan tambalan jalan harus dilaksanakan sesuai RAB dan spesifikasi teknis. Pemadatan merupakan tahapan penting yang tidak boleh diabaikan. Kami menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan pemadatan jalan berlubang yang tidak menggunakan alat sebagaimana mestinya. Karena itu, kami meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan dan memastikan pekerjaan benar-benar sesuai ketentuan,” tegas Mahmuddin, Selasa (27/10/2026).
Anggaran Rehabilitasi Jalan dan Pengawasan Teknis
Berdasarkan informasi anggaran kegiatan yang menjadi perhatian LSM Penjara Indonesia, terdapat dua paket pekerjaan berikut:
1. Rehabilitasi Jalan Ruas Gedong Tataan–Kedondong
– Nilai anggaran: Rp4.031.000.000
– Penyedia jasa: CV Ganta Masani Djaya
2. Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Ruas Gedong Tataan–Kedondong
– Nilai anggaran: Rp247.161.480
– Penyedia jasa: Skala Laras
Dengan nilai anggaran pekerjaan rehabilitasi lebih dari Rp4 miliar dan anggaran pengawasan teknis lebih dari Rp247 juta, Mahmuddin menilai pengawasan lapangan harus dijalankan secara optimal. Pengawasan tidak boleh hanya sebatas administrasi, tetapi juga perlu memastikan kualitas material, metode pelaksanaan, penggunaan alat kerja, serta hasil akhir pekerjaan.
Pemadatan dan Mutu Tambalan Jalan Perlu Diperiksa
Mahmuddin menjelaskan, penanganan jalan berlubang tidak cukup hanya dengan menutup permukaan menggunakan material baru. Pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan kondisi bagian jalan yang rusak, persiapan permukaan, kualitas material, ketebalan lapisan, metode pemadatan, serta tahapan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Apabila tahapan tersebut tidak dilaksanakan dengan benar, kualitas tambalan berpotensi tidak bertahan lama dan kerusakan dapat kembali terjadi. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan teknis dan pencocokan antara kondisi lapangan, RAB, spesifikasi, serta dokumen pelaksanaan pekerjaan.
“Kami tidak ingin pekerjaan yang menggunakan uang negara hanya terlihat selesai secara fisik, tetapi kualitasnya tidak sesuai harapan masyarakat. Pihak penyedia dan pengawas teknis harus memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika ditemukan kekurangan, harus ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai aturan,” ujarnya.
Hasil Konfirmasi dinas BMBK PPK masih bungkam Saat ditanya Spesifikasi proyek yang menelan anggaran milyaran Tersebut


