
Lampung,RNN — Forum Aliansi Pemantau Program Revitalisasi (FAPPR) Provinsi Lampung kembali menyuarakan temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMKN 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Melalui surat bernomor 156/Aksi/Lsm-APPN/DPw-Lpg/10/2026, forum tersebut mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Direktorat Jenderal terkait untuk turun langsung melakukan pengawasan, sekaligus meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Talang Padang.
Surat bertajuk “Tembusan Laporan/Pengaduan Dugaan Permintaan Fee dan Intervensi dalam Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMKN 1 Talang Padang” tersebut dialamatkan kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Talang Padang, Pemerintah Provinsi Lampung, di Kabupaten Tanggamus. Forum APPN menegaskan bahwa pihaknya akan bersurat dan melaporkan persoalan ini ke Kementerian Pendidikan Dasar, Anak Usia Dini, dan Menengah apabila tidak ada klarifikasi memadai.
Tiga Temuan Utama
Dalam surat konfirmasi yang ditandatangani perwakilan forum, Rifki Alfaruk, APPN menguraikan tiga temuan utama beserta dasar hukumnya.
Pertama, tidak dilibatkannya unsur Komite Sekolah dan tokoh masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga dibentuk tanpa musyawarah yang melibatkan unsur masyarakat. Forum merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Petunjuk Teknis Program Revitalisasi yang mewajibkan pembentukan P2SP melalui musyawarah dengan keterwakilan masyarakat.
Kedua, dugaan penggunaan rekanan atau kontraktor yang berdomisili di Bandar Lampung, bukan penyedia jasa dari wilayah setempat. Padahal, program revitalisasi semestinya dilaksanakan melalui skema swakelola sebagaimana ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, serta diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penggunaan kontraktor swasta dalam pekerjaan yang seharusnya swakelola dinilai sebagai penyimpangan prosedur.
Ketiga, dugaan tidak dipenuhinya komponen pekerja lokal sebesar 70 persen. Forum menemukan indikasi pekerja berasal dari luar wilayah setempat, padahal juknis mewajibkan P2SP merekrut tenaga kerja dengan mengutamakan masyarakat sekitar satuan pendidikan. Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa revitalisasi SMK melalui swakelola melibatkan 22–34 tenaga kerja per proyek yang mayoritas merupakan masyarakat sekitar sekolah.
Permintaan Konfirmasi dan Dokumen
APPN meminta pihak sekolah menyampaikan sejumlah dokumen konfirmasi, antara lain berita acara pembentukan P2SP, daftar hadir musyawarah, susunan P2SP beserta asal unsur anggotanya, dokumen kontrak/perikatan dan identitas pelaksana pekerjaan, serta daftar tenaga kerja beserta data domisili (KTP/KK), absensi, dan bukti pembayaran upah.
Ancaman Pengaduan Resmi
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima tidak terdapat konfirmasi dan klarifikasi tertulis yang memadai, Forum APPN akan menyampaikan pengaduan resmi kepada:
Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui kanal pengaduan resmi;
SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) sebagai sistem pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi;
Ombudsman Republik Indonesia untuk dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan program;
Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sebagai tembusan pengawasan.
Pengaduan tersebut, menurut forum, akan dilengkapi dengan kronologi temuan, dokumentasi lapangan, serta bukti pendukung lain yang relevan.
Desakan kepada Kementerian dan Dinas Pendidikan
Dalam pernyataannya, Rifki Alfaruk menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Forum mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah beserta Direktorat Jenderal terkait untuk turun langsung memverifikasi temuan di lapangan, serta mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Talang Padang apabila dugaan permintaan fee dan intervensi dalam pelaksanaan program terbukti.
“Kami akan bersurat dan melaporkan ke Kementerian Pendidikan Dasar, Anak Usia Dini, dan Menengah. Tidak ada ruang kompromi bagi praktik yang merugikan masyarakat dan menghambat tujuan program revitalisasi,” tegas Rifki.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Talang Padang dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi tersebut. Forum APPN menyatakan akan menunggu klarifikasi tertulis dalam tenggat tujuh hari kerja sebelum melanjutkan langkah pengaduan resmi ke instansi berwenang


