PUSKAP Lampung Desak Gunung Kucing Ditutup Permanen, Gunawan Handoko: Jangan Korbankan Keselamatan Warga Demi Investasi

Lampung,RNN – Polemik pengerukan kawasan Gunung Kucing, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, terus menjadi sorotan publik. Setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel dan menghentikan sementara aktivitas proyek Angkasa Land pada awal November 2026, kini desakan agar penghentian tersebut ditingkatkan menjadi penutupan permanen semakin menguat.

 

Pengamat kebijakan publik dari Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Lampung, Gunawan Handoko, mengapresiasi langkah tegas DLH Provinsi Lampung. Namun, menurutnya, penyegelan dan penghentian sementara belum cukup untuk menjamin keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

Ia mendesak pemerintah mengambil langkah lebih tegas, termasuk mengevaluasi hingga mencabut perizinan apabila ditemukan pelanggaran, serta mewajibkan pemulihan fungsi lingkungan kawasan perbukitan tersebut.

 

“Penghentian sementara kerap kali hanya menjadi jeda formalitas bagi pengembang untuk melengkapi berkas perizinan. Sementara kerusakan di lapangan terus berjalan. Menghadapi ancaman keselamatan warga, pemerintah harus berani mengambil tindakan radikal dengan mencabut izin secara permanen dan pemulihan fungsi bukit,” tegas Gunawan, Kamis (5/11/2026).

 

Menurutnya, tindakan DLH Provinsi Lampung menjadi momentum penting sekaligus peringatan bagi pemerintah daerah, khususnya jajaran pengawasan lingkungan di Kota Bandar Lampung.

 

Bahkan, setelah penyegelan dilakukan, respons sejumlah lembaga mulai terlihat. Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Langkah tersebut kemudian diikuti Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota yang mulai meninjau kembali aspek tata ruang dan perizinan kawasan tersebut.

 

Gunawan menilai, respons berantai ini menunjukkan bahwa ketegasan pemerintah provinsi mampu mendorong jajaran birokrasi di tingkat kota untuk lebih serius menjalankan fungsi pengawasan.

 

“Momentum ini harus dikawal agar tidak mengendur. Jangan sampai perhatian publik hanya ramai sesaat, kemudian aktivitas kembali berjalan tanpa penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

 

Alih Fungsi Bukit dan Rawa Jadi Ancaman Banjir

 

Lebih jauh, Gunawan mengingatkan bahwa kondisi lingkungan Kota Bandar Lampung semakin mengkhawatirkan akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

 

Sejumlah kawasan perbukitan dan rawa yang semestinya menjadi daerah resapan air serta penampung alami air hujan, kini terancam kehilangan fungsinya akibat pembangunan komersial dan kawasan perumahan.

 

Ia menilai, persoalan Gunung Kucing tidak boleh dipandang sebatas persoalan satu proyek pembangunan. Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izin pemanfaatan ruang, termasuk permohonan perizinan yang masih dalam tahap pengajuan.

 

Gunawan meminta pemerintah tidak memberikan ruang bagi penerbitan izin yang berpotensi bertentangan dengan tata ruang, khususnya pada kawasan hijau dan wilayah penyangga lingkungan.

 

“Prinsipnya harus tegas dan tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada bukit yang dikeruk atau rawa yang ditimbun untuk beralih fungsi menjadi kawasan komersial maupun perumahan elite. Jika proses perizinan yang sedang berjalan saat ini terindikasi menabrak zona hijau atau kawasan penyangga, pemerintah harus berani menolak dan membatalkannya sejak awal,” tegasnya.

 

Peringatan Ancaman Banjir Bandang

 

Dampak alih fungsi lahan, lanjut Gunawan, bukan hanya menghilangkan kawasan hijau, tetapi juga mengurangi kemampuan alam dalam menyerap dan menampung air hujan.

 

Dalam kasus Gunung Kucing, ia menyoroti dugaan dampak pengerukan terhadap penyempitan badan sungai serta kerusakan drainase alami. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi memperbesar risiko banjir ketika intensitas hujan meningkat.

 

Ia memperingatkan, apabila pengerukan bukit dan penimbunan rawa terus dibiarkan atas nama investasi, Kota Bandar Lampung berisiko menghadapi ancaman banjir yang semakin parah, bahkan banjir bandang di kawasan rawan.

 

Gunawan menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi harus tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

 

“Kita mendukung investasi untuk kemajuan ekonomi daerah. Tapi kalau investasi tersebut merusak daya dukung lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat, maka tidak boleh ada kompromi,” pungkasnya.

 

Kini, publik menanti langkah lanjutan pemerintah. Apakah penyegelan Gunung Kucing hanya sebatas penghentian sementara, atau benar-benar menjadi awal penegakan hukum lingkungan yang tegas dan menyeluruh?

 

Kasus Gunung Kucing menjadi ujian nyata bagi keberanian pemerintah dalam menjaga lingkungan dan keselamatan warga di tengah derasnya pembangunan Kota Bandar Lampung.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *