Bersiap Kepung Kantor Gubernur, Koalisi Sipil Lampung Tolak Hibah Rp35 Miliar untuk Kejaksaan: “Rakyat Susah, Pejabat Bagi-Bagi Anggaran

Lampung,RNN– Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang mengalokasikan Rp35 miliar dana hibah APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri memantik gelombang penolakan dari masyarakat sipil.

Koalisi yang terdiri dari Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Konsorsium Pengawasan Audit Independent Republik Indonesia (DPP-KPAI RI), dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRM) UPC Lampung memastikan akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras terhadap kebijakan yang dinilai tidak memiliki sensitivitas terhadap kondisi masyarakat di tengah tekanan ekonomi, efisiensi anggaran, meningkatnya kebutuhan pelayanan publik, hingga rencana pemerintah daerah melakukan pembiayaan melalui pinjaman.

Koalisi mempertanyakan logika dan keberpihakan pemerintah daerah yang justru mengalokasikan puluhan miliar rupiah kepada institusi penegak hukum ketika masih banyak persoalan mendasar masyarakat yang belum terselesaikan.

“Kami mempertanyakan nurani pemerintah daerah. Di saat rakyat berjuang menghadapi kesulitan ekonomi, infrastruktur banyak yang rusak, pelayanan kesehatan dan pendidikan masih membutuhkan perhatian serius, mengapa justru Rp35 miliar lebih APBD dialokasikan untuk hibah kepada kejaksaan?” tegas Ichwan, perwakilan koalisi.

Menurut koalisi, APBD bukanlah dana milik pejabat ataupun kelompok tertentu, melainkan uang rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki manfaat yang jelas, terukur, dan dirasakan langsung oleh publik.

Dalam surat resmi yang telah disampaikan kepada Gubernur Lampung, koalisi meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, urgensi, pihak pengusul, tujuan penggunaan dana, hingga manfaat konkret yang akan diterima masyarakat dari hibah tersebut.

Koalisi juga menyoroti potensi konflik kepentingan dan pentingnya menjaga independensi lembaga penegak hukum. Menurut mereka, kebijakan hibah bernilai fantastis kepada institusi yang memiliki fungsi penegakan hukum harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun krisis kepercayaan publik.

“Publik berhak bertanya, mengapa hibah ini menjadi prioritas? Apa urgensinya? Siapa yang mengusulkan? Apa manfaat langsungnya bagi rakyat Lampung? Pertanyaan-pertanyaan ini wajib dijawab secara terbuka, bukan disembunyikan di balik dokumen anggaran,” lanjutnya.

Koalisi menegaskan bahwa polemik hibah Rp35 miliar bukan semata persoalan angka, melainkan menyangkut arah kebijakan dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyat yang sedang menghadapi berbagai kesulitan ekonomi.

Apabila Pemerintah Provinsi Lampung tidak memberikan penjelasan yang transparan dan memadai kepada publik, koalisi memastikan akan menggalang kekuatan masyarakat sipil untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Bagi kami, ini bukan sekadar soal hibah. Ini soal prioritas. Ketika rakyat membutuhkan kehadiran negara, pemerintah justru memilih menggelontorkan puluhan miliar rupiah kepada lembaga yang pembiayaannya pada dasarnya telah ditanggung oleh APBN. Kami akan terus mengawal dan menolak kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas koalisi.

Aksi unjuk rasa direncanakan berlangsung dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis, serta kelompok masyarakat terdampak kebijakan anggaran daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *