Sidoarjo | RNN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kedua tersangka yakni MH dan AR resmi ditahan pada Kamis, 3 Juli 2025 di Kantor Kejari Sidoarjo oleh penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Jimbaran Kulon tahun 2021 yang diperuntukkan untuk pembelian tanah dan bangunan kios.
MH, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Jimbaran Kulon sekaligus merangkap bendahara BUMDes, diduga memprakarsai pembelian tanah dan bangunan kios dengan maksud menambah aset dan mendirikan kantor operasional BUMDes.
Namun, dalam pelaksanaannya, MH diduga menaikkan harga pembelian secara fiktif (mark up) demi keuntungan pribadi.
Fakta penyidikan mengungkap bahwa bangunan kios tersebut sebenarnya dibeli dari AR dengan harga Rp130 juta. Namun dalam laporan pertanggungjawaban, MH mencatat harga pembelian senilai Rp150 juta, sehingga terdapat selisih Rp20 juta yang diduga dinikmati secara pribadi.
Tak hanya itu, proses jual beli tersebut juga bermasalah secara administratif. Tanah yang dibeli ternyata memiliki perbedaan alas hak dan objek tanah yang tidak sesuai, sehingga aset tersebut tidak bisa dicatatkan sebagai milik BUMDes dan akhirnya tidak memberikan manfaat sebagaimana yang direncanakan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo telah menghitung kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka, yakni senilai Rp150 juta.
“Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha desa, justru berujung pada dugaan praktik korupsi dan merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Kejari Sidoarjo memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas. Penahanan terhadap MH dan AR dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.