LSM Penjara Indonesia Pertanyakan Penggunaan Pinjaman Daerah Pesawaran 2026, BPKAD Arahkan Permohonan Informasi Melalui PPID

Lampung,RNN-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung menyoroti tanggapan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran terkait surat permintaan informasi mengenai penggunaan dana pinjaman daerah Tahun Anggaran 2026.

 

Surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan LSM Penjara Indonesia kepada BPKAD Kabupaten Pesawaran tersebut bertujuan memperoleh penjelasan terbuka mengenai peruntukan, realisasi, serta lokasi penggunaan dana pinjaman daerah yang menjadi perhatian masyarakat.

 

Berdasarkan surat balasan BPKAD Kabupaten Pesawaran tertanggal 7 Oktober 2026, dengan perihal Tanggapan Atas Konfirmasi dan Klarifikasi Penggunaan Dana Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2026, BPKAD menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik/PPID Kabupaten Pesawaran.

 

Dalam surat tersebut, BPKAD mengarahkan LSM Penjara Indonesia untuk berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pesawaran selaku PPID Utama, melalui Adi Candra, guna memperoleh arahan dan mengisi formulir permohonan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.

 

Menanggapi surat balasan tersebut, Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan menempuh mekanisme permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila permohonan informasi tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, pihaknya akan mempertimbangkan langkah keberatan dan sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.

 

“Tujuan kami sederhana, yaitu meminta keterbukaan informasi mengenai penggunaan uang daerah yang bersumber dari pinjaman. Masyarakat berhak mengetahui dana tersebut digunakan untuk kegiatan apa, di lokasi mana, berapa nilai anggarannya, siapa pelaksana kegiatannya, dan bagaimana realisasi pekerjaannya,” ujar Mahmuddin.

 

Sejumlah Pembangunan Menjadi Sorotan

 

Mahmuddin menjelaskan, perhatian LSM Penjara Indonesia terhadap penggunaan pinjaman daerah tidak terlepas dari berbagai pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pesawaran yang menjadi perhatian masyarakat.

 

Menurutnya, sejumlah bangunan dan pekerjaan infrastruktur yang sebelumnya telah ditinjau Bupati maupun Wakil Bupati Pesawaran masih menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hasil pekerjaan dan manfaatnya. Bahkan, terdapat kondisi pekerjaan yang menurut informasi serta pengamatan pihaknya belum memenuhi harapan masyarakat.

 

Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan warga yang berharap pembangunan menggunakan anggaran pemerintah dapat menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, bermanfaat, dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

 

“Ketika kepala daerah turun langsung meninjau pembangunan, masyarakat tentu berharap ada tindak lanjut dan hasil nyata. Jangan sampai kunjungan hanya menjadi kegiatan seremonial, sementara persoalan kualitas pekerjaan, manfaat pembangunan, dan keterbukaan anggaran masih menyisakan pertanyaan,” tegas Mahmuddin.

 

Ia menambahkan, penilaian mengenai kualitas pekerjaan harus didasarkan pada pemeriksaan lapangan, dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang. Oleh sebab itu, LSM Penjara Indonesia meminta agar setiap dugaan ketidaksesuaian ditindaklanjuti secara objektif dan tidak hanya berdasarkan asumsi.

 

Minta Rincian Penggunaan Dana Pinjaman Daerah

 

LSM Penjara Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui BPKAD dan PPID Utama memberikan akses terhadap informasi publik mengenai penggunaan pinjaman daerah Tahun Anggaran 2026, termasuk:

 

1. Dasar hukum dan persetujuan pinjaman daerah.

2. Nilai pinjaman, jumlah yang telah dicairkan, serta realisasi penggunaannya.

3. Daftar program dan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman daerah.

4. Lokasi pembangunan beserta nilai anggaran setiap kegiatan.

5. Nama penyedia jasa, kontrak pekerjaan, serta jadwal pelaksanaan.

6. Dokumen RAB, spesifikasi teknis, dan informasi kemajuan pekerjaan sepanjang termasuk informasi publik yang dapat diakses.

7. Dokumen pengawasan dan hasil pemeriksaan yang tersedia sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

 

Menurut Mahmuddin, rincian tersebut diperlukan agar masyarakat dapat membedakan kegiatan yang benar-benar dibiayai dari pinjaman daerah dengan kegiatan yang menggunakan sumber pendanaan lainnya. Keterbukaan ini juga penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi mengenai sumber anggaran pembangunan.

 

Dorong Transparansi dan Pengawasan

 

LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

 

Pihaknya berharap Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, BPKAD, serta perangkat daerah terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan dan memastikan setiap pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, serta prinsip akuntabilitas.

 

Dasar hukum yang menjadi perhatian dalam permohonan informasi ini antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan mekanisme pengaduan kepada instansi yang berwenang berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kami tidak ingin masyarakat hanya menerima janji pembangunan. Kami ingin mengetahui secara jelas ke mana uang pinjaman daerah digunakan dan bagaimana hasilnya dirasakan masyarakat. Jika seluruh pelaksanaan sudah sesuai aturan, keterbukaan justru akan menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik,” tutup Mahmuddin.

 

Narasumber:

Mahmuddin

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung

 

Catatan redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan surat balasan BPKAD Kabupaten Pesawaran tertanggal 7 Oktober 2026 dan keterangan pihak LSM. Penilaian terhadap kualitas pekerjaan serta penggunaan dana pinjaman daerah tetap memerlukan verifikasi dokumen dan konfirmasi kepada instansi terkait. Hak jawab dan klarifikasi pihak-pihak yang disebut tetap terbuka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *