Perkara Kasus Kades Akhmad Dwi Setiyono Di Tahap II, Tim Pengacara Bantah Dan Siap Hadapi Laporan Pasal 471 dan 521 KUHP

Pasuruan | RNN – Perkara yang melibatkan Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono kini memasuki tahap II dalam proses hukum terkait laporan dugaan pelanggaran Pasal 471 dan Pasal 521 KUHP, juga ramainya pemberitaan dan perbincangan publik mengenai kasus yang berdampak berbagai macam opini, termasuk tudingan bahwa sang kepala desa melakukan penganiayaan. Namun, tim kuasa hukum dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Ketua tim kuasa hukum Nuratim, S.H menegaskan bahwa narasi yang menyebut kliennya yang melakukan penganiayaan tidaklah tepat dan perlu diluruskan.

“Kami menegaskan bahwa tudingan penganiayaan terhadap klien kami tidak benar, seperti yang berkembang di beberapa pemberitaan maupun opini publik. Peristiwa yang terjadi saat itu merupakan reaksi spontan di tengah situasi yang sedang tidak kondusif. Klien kami sudah terlebih dahulu memberikan peringatan agar tidak dilakukan perekaman tanpa izin,” tegas Nuratim.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi ketika situasi di lokasi sedang ramai dan memanas, sehingga tindakan kliennya murni merupakan refleks spontan setelah adanya pihak yang tetap melakukan pengambilan video meskipun sudah diperingatkan.

Anggota tim kuasa hukum Andre Hari Mulyono juga menambahkan bahwa kronologi kejadian harus dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Perlu dipahami, bahwa saat kejadian situasinya sedang terjadi kericuhan. Klien kami sudah memberikan peringatan agar tidak dilakukan perekaman. Namun karena tetap dilakukan pengambilan video secara dekat, maka terjadi reaksi spontan. Jadi ini bukan tindakan penganiayaan seperti yang ramai diberitakan,” jelas Andre.

Dukungan terhadap langkah pembelaan hukum juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H., M.H. Ia menuturkan, bahwa setiap perkara harus dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta hukum.

“Kami meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh fakta hukum terungkap. Setiap orang berhak mendapatkan pembelaan dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Kami akan mengawal perkara ini agar prosesnya berjalan secara adil dan profesional,” ujar Teguh.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Globalindo, Hendra Setiawan, S.H menyampaikan bahwa pihaknya bersama jaringan media di bawah naungan Globalindo akan turut mengawal perkembangan perkara ini secara objektif.

“Kami akan memastikan pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta. Ratusan media di bawah naungan Globalindo siap mengawal kasus ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak menyesatkan,” kata Hendra.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan terus mendampingi Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono dalam menghadapi proses hukum yang berjalan, serta berkomitmen membuka fakta yang sebenarnya agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *