Sekdes Tanjung Rejo Keluh Kesah, Tidak Dilibatkan Dalam Pengelolaan Dana Desa


Lampung,RNN – Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Abdulrahman, mengutarakan keluh kesahnya terkait kondisi internal pemerintahan desanya. Selama menjabat mulai tahun 2024 hingga saat ini, ia merasa tidak difungsikan secara maksimal, khususnya dalam hal pengelolaan dan realisasi Anggaran Dana Desa (ADD).

Menurut Abdulrahman, posisinya seolah hanya menjadi “stempel” atau pihak yang hanya menerima berkas untuk ditandatangani, tanpa terlibat dalam proses perencanaan maupun pembelanjaan anggaran.

“Saya diangkat sebagai Sekdes, namun dalam segala bentuk pengelolaan anggaran Dana Desa, saya tidak dilibatkan sama sekali. Bahkan saya tidak diberitahu detail bagaimana pembelanjaan itu dilakukan. Saya hanya menerima berkas yang sudah jadi, lalu disuruh menandatangani apa yang disodorkan kepada saya,” ungkap Abdulrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/04/2026).

Lebih lanjut, Abdulrahman menyoroti peran Kaur Umum yang bernama Ediyono. Ia menduga bahwa Ediyono lah yang berperan utama dalam mengatur keuangan desa, padahal seharusnya fungsi tersebut berada di tangan Bendahara Desa.

“Yang seharusnya memegang dan mengelola keuangan adalah Bendahara, namun faktanya Bendahara pun tidak dilibatkan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa tersebut. Semua seolah diatur dan dikerjakan oleh pihak lain,” tambahnya.

Kondisi ini tentu menjadi catatan penting bagi tata kelola pemerintahan desa. Sebagai Sekretaris Desa, Abdulrahman seharusnya memiliki peran sentral dalam administrasi, pembukuan, dan pengawasan alur anggaran sesuai peraturan yang berlaku.

Harapkan Transparansi dan Evaluasi

Di akhir pernyataannya, Abdulrahman berharap apa yang ia sampaikan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kepala Desa Tanjung Rejo, Yusman. Ia menginginkan adanya keterbukaan informasi agar pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel.

“Saya berharap kepada Bapak Kepala Desa agar kedepannya ada keterbukaan dalam pembelanjaan maupun pengelolaan anggaran. Semua harus transparan, sehingga masyarakat pun bisa tahu kemana dan bagaimana uang negara itu digunakan untuk kemajuan desa,” pungkasnya.(red)

Hingga berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh narasumber (Abdulrahman). Pihak terkait lainnya termasuk Kepala Desa, Kaur Umum, dan Bendahara belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *