Sidoarjo Kembali Guncang. Adanya OTT Kades Aktif Diduga Lakukan Rasuah Seleksi Perangkat Desa 

Sidoarjo | RNN – Kembali Sidoarjo diguncang dugaan kuat suap menyuap atau rausah yang diduga dilakukan kades aktif di Kecamatan Tulangan. Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Polresta Sidoarjo, berhasil membongkar dugaan praktik jual beli jabatan yang menyeret nama seorang mantan kepala desa (Kades) dan dua Kades aktif dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengejutkan publik. Tak main-main, dari operasi tersebut, tim mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 500 juta.

OTT (Operasi Tangkap Tangan) diduga berkaitan dengan seleksi terbuka pengisian perangkat desa di dua desa wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Proses yang seharusnya menjadi ajang transparansi justru diduga dijadikan ajang transaksional untuk meloloskan calon tertentu menjadi perangkat desa.

Penangkapan bermula dari diamankannya seseorang berinisial MSH, mantan Kades yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Ketua salah satu Cabang Olahraga (Cabor) di Sidoarjo. Dari hasil pengembangan, dua Kades aktif lainnya turut digelandang aparat karena dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap menyuap tersebut.

Menurut informasi, kabarnya MSH disebut-sebut memiliki jaringan kuat hingga tingkat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Jaringan inilah yang diduga dimanfaatkan untuk mengatur hasil tes calon perangkat desa yang dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Yang terkena OTT pertama itu mantan Kades dari Kecamatan Buduran pak, dan dikembangkan sampai ke dua Kades aktif di desa Medalem dan Sudimoro Tulangan. Dugaan kuat, ini berkaitan dengan proses pendaftaran perangkat desa yang baru saja dilakukan,” kata seorang perngakat desa di kecamatan Tulangan.

Meski informasi sudah beredar di Kabupaten Sidoarjo, dan pemberitan dari beberapa media diturunkan pihak Satgas Saber Pungli Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi. MSH sendiri belum bisa dikonfirmasi karena nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif.

Kasus ini sontak membuat publik geger. Media sosial ramai memperbincangkan dugaan jual beli jabatan yang semakin vulgar dan terang-terangan terjadi di tingkat desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik.

Diwaktu berbeda Eko Imam Setiono Asisten 1 LSM LIRA menyampaikan dengan adanya pemberitaan dari beberapa media berita ini bukan berita kriminal biasa, melainkan pelajaran terhadap sistem birokrasi yang ada desa. Adanya perikrutan perangkat desa sebelumnya sudah banyak suara sumbang bahwa kepala desa memanfaatkan momen ini menjadi ajang pungli bagi perangkat yang baru dan akan di Lantik.

“Harapan saya agar APH ( Aparat Penegak Hukum) harus benar-benar tegas dan tidak kemasukan angin, harus diungkap tuntas sampai keakarnya, dan benar benar membersihkan dilingkup desa yang kotor, kalau memang terbukti melakukan transaksi suap atau Rausah, para pihak yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tentang gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi ini dapat meliputi berupa pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya”. Pungkasnya Eko Imam Setiono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *