Sidoarjo | RNN – Viralnya pemberitaan di salah satu media daring, Kholik, warga Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, yang merasa kecewa atas status tanah milik keluarganya yang di akui sebagai aset Tanah Kas Desa (TKD) seluas sekitar 600 meter persegi itu sebelumnya tercatat dalam Letter C No. 12 atas nama almarhum Bakir P. Kasan.
Seperti yang diberitakan salah satu media online, Kholik, selaku ahli waris, mengatakan memiliki bukti kepemilikan yang sah. Namun, pihak Pemerintah Desa Jumputrejo menyebut tanah tersebut termasuk Tanah Kas Desa (TKD) berdasarkan Keputusan Kepala Desa tahun 1992, saat dijabat almarhum Kades Robianto.
Kepala Desa Jumputrejo, Widarto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/8/25), menyampaikan bahwa persoalan ini sebetulnya sudah lama terjadi.
“Memang warga saya itu membawa bukti Letter C atas nama Bakir P. Kasan. Tapi di Botek Desa tertulis TKD/ Bakir P. Kasan, dengan adanya surat Keputusan Kepala Desa tahun 1992, tanah itu masuk sebagai tanah desa atau TKD. Meski demikian, sampai saat ini tanah tersebut status Quo, tidak pernah dimanfaatkan atau dikomersialkan oleh desa,” kata Widarto.
Selaku Kepala Desa, Widarto berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan musyawarah.
“Kita tidak menaikkan, tapi kalau memang tidak bisa, warga ajukan gugatan di pengadilan itu lebih baik. Siapa pun yang memiliki, (harus bisa) membuktikan bahwa itu adalah milik ahli waris atau milik desa. Bukan masalah menang (atau) kalah. Karena masalah itu harus ada putusan pengadilan dan harus legowo,” jelasnya.
Masih kata Widarto, pihaknya berupaya agar memperjelas tanah tersebut milik desa atau milik warga menyarankan agar pihak ahli waris segera menempuh jalur hukum.
“Jika ada gugatan soal Perdes (Kepdes) tahun 1992, silakan ajukan. Kita hormati putusan pengadilan nanti,” imbuh Widarto.
“Kalau memang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sebaiknya diselesaikan di pengadilan. Siapa pun yang merasa memiliki, harus bisa membuktikan secara hukum. Kita siap menghormati putusan pengadilan,” tegasnya.










