
ketua LP KPK provinsi Lampung. Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan. Ahmad Yusup. . Senin (22/9/2025) kepada awak media ia menegaskan sikap tegas terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret dua oknum LSM baru-baru ini.
Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) meminta tidak boleh hanya menyoroti penerima uang, tetapi juga harus menyeret pemberi suap ke meja hijau. Sebab, praktik suap tidak mungkin terjadi tanpa ada kesalahan atau motif yang mendorong terjadinya transaksi gelap tersebut.
Dalam pencernaan “Tidak masuk akal kata Ahmad Yusup ada orang yang tiba-tiba memberikan uang kalau tidak ada sesuatu di baliknya. Apalagi jika ada indikasi (PNS) dengan sengaja menjebak, hingga akhirnya memicu OTT. Pemberi dan penerima harus sama-sama diproses hukum,” ketua LP KPK provinsi Lampung Ahmad Yusup kepada awak media.
Ia menilai praktik jebakan dengan kedok OTT berpotensi merusak marwah penegakan hukum. Jika hanya pihak penerima yang diproses, maka akan menimbulkan kesan hukum di Lampung. Menimbulkan. Pertanyaan publik
“Kalau APH serius, maka jangan tebang pilih. Baik penerima maupun pemberi suap sama-sama pelanggar hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi. Masyarakat menunggu keberanian aparat menegakkan aturan dengan adil dan transparan,” ujarnya menambahkan.
LP KPK menegaskan bahwa korupsi, gratifikasi, maupun praktik suap adalah tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, setiap pihak yang terlibat harus bertanggung jawab tanpa pengecualian.
LP KPK Lampung menutup dengan peringatan keras: “Jangan ada lagi OTT yang dijadikan panggung, tapi ujungnya hanya menghukum separuh aktor. Ini mencederai rasa keadilan publik. Kami meminta APH menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Adil






