Lampung,RNN – Lembaga pengawasan. Kebijakan pemerintah dan ke Adilan LP KPK Provinsi Lampung, Ahmad Yusup akan melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), yang telah mangkrak selama dua tahun terakhir.
Hal ini telah viral di media online bahwa pembangunan gapura UIN RIL mangkrak, sehingga jadi perhatian lembaga LP KPK Provinsi Lampung, dan dalam waktu dekat akan melayangkan surat laporan terbuka terkait dugaan korupsi tersebut kepada APH Aparat Penegak Hukum berdasarkan temuan.
Dalam penyampaiannya, Ketua LP KPK Provinsi Lampung, Ahmad Yusuf, meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti laporan yang akan dilayangkan dan memproses sesuai prosudur hukum.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera memproses laporan kami nanti, apa bila terbukti ditemukan korupsi dan merugikan negara, kami meminta APH segera menetapkan tersangka jika ditemukan bukti-bukti yang cukup,” kata Ahmad Yusuf.
Kasus dugaan korupsi pembangunan gapura UIN RIL ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah yang telah mangkrak.




