Lampung,RNN–Dugaan diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan kembali mencuat di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung. Seorang pasien mengaku harus menunggu hingga 1–3 bulan untuk mendapatkan kepastian tindakan medis, sementara pasien umum disebut mendapat penanganan jauh lebih cepat.
“Kalau umum langsung ditindak cepat, kalau BPJS sampai 1–3 bulan lamanya menunggu,” keluh pasien tersebut dengan nada kecewa, Sabtu (22/11/2025).
Keluhan ini langsung disorot Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, Husin Muchtar, yang meminta RSUDAM berbenah dan menjamin pelayanan tanpa diskriminasi.
“Pelayanan yang adil dan merata adalah hak setiap pasien. Jangan sampai ada diskriminasi hanya karena perbedaan status kepesertaan,” tegasnya.
Praktisi Hukum: Ada Potensi Pelanggaran UU
Praktisi Hukum Nasional, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menilai dugaan diskriminasi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 5 ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan adil, tidak diskriminatif, serta transparan.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 yang menjamin hak konsumen atas pelayanan yang jujur dan tidak diskriminatif.
“Jika terbukti terjadi diskriminasi, rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak RSUDAM Beri Klarifikasi: Bukan Penelantaran, Tapi Penyesuaian Medis
Di tengah derasnya kritik, Humas RSUDAM Abdul Moeloek, Desy, memberikan klarifikasi resmi terkait pasien bernama Ny. Harini yang disebut menunggu hingga tiga bulan.
Menurut Desy, informasi tersebut perlu diluruskan, karena jadwal tindakan medis mengalami penyesuaian akibat kondisi medis pasien dan kendala dokter yang menangani.
Berikut penjelasan resmi RSUDAM:
Pasien telah menjalani konsultasi pra-operasi pada 28 Oktober 2025, dan dijadwalkan operasi pada 12 November 2025.
Namun tindakan tidak dapat dilakukan karena pasien sedang menstruasi, yang secara medis tidak memungkinkan untuk operasi tertentu.
Pasien lalu dijadwalkan ulang pada 18 November 2025, tetapi dokter penanggung jawab, dr. Ody Wijaya, Sp.OG, Subsp. F.E.R, sedang sakit dan menjalani perawatan.
Rumah sakit kemudian mengajukan jadwal baru, namun masih menunggu hasil parade operasi, yakni proses penentuan prioritas operasi oleh seluruh dokter Sp.OG dan PPDS Kebidanan.
Dari parade tersebut, pasien akhirnya dijadwalkan untuk operasi pada Rabu, 26 November 2025.
“Untuk prosedur masuk RS akan dikonfirmasi langsung kepada pasien oleh petugas,” jelas Desy melalui pesan WhatsApp.
Publik Menunggu Perbaikan Pelayanan
Hingga kini, perdebatan tentang dugaan diskriminasi terhadap pasien BPJS masih terus mencuat di ruang publik. Meski pihak RSUDAM telah memberikan klarifikasi, masyarakat berharap standar pelayanan rumah sakit rujukan terbesar di Lampung itu dapat lebih transparan, cepat, dan tidak menimbulkan kesan perbedaan perlakuan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar seluruh pasien—baik umum maupun BPJS—mendapat pelayanan kesehatan yang adil dan manusiawi.




