Sidoarjo | RNN – Bentuk komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, Wabup Mimik mengingatkan pentingnya pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas serta bebas dari penyalahgunaan wewenang. Lewat
Surat yang diterbitkan pada 16 Maret 2026 dengan no.mor. 000/3622/438.1/2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam isi surat, Wabup Mimik memberikan sejumlah saran dan pertimbangan strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penguatan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Langkah ini dinilai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik kepada masyarakat.
Wabup Mimik juga menekankan bahwa pengelolaan ASN tidak sekadar menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga menjadi faktor kunci dalam percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. ASN sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah diharapkan mampu bekerja secara maksimal, profesional, serta memiliki komitmen kuat dalam melayani kepentingan publik.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi prioritas utama seluruh perangkat daerah.
“ASN diharapkan tidak hanya menjalankan tugas secara formal, tetapi juga mampu menghadirkan inovasi dan solusi bagi berbagai kebutuhan masyarakat”. Tegasnya
Masih kata Wabup Mimik, langkah tersebut juga tidak lepas dari adanya sorotan terhadap pelaksanaan manajemen ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat yang dinilai masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
Dalam surat tersebut, secara tegas mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama pada Pasal 17 yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
Larangan tersebut juga mencakup tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, serta tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan masyarakat maupun mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Penegasan ini menjadi pengingat bahwa setiap pejabat pemerintahan memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan tugasnya. Keputusan yang diambil harus selalu berdasarkan aturan yang berlaku serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
“Setiap pejabat pemerintahan wajib menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan, guna menjamin kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang adil bagi masyarakat”. Tambahnya
Selain menekankan aspek hukum, Wabup Mimik juga menyoroti peran strategis Sekda sebagai pimpinan birokrasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Sekda diharapkan mampu memastikan penerapan manajemen ASN berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Hal ini termasuk mendorong terciptanya ASN yang memiliki integritas tinggi, berkinerja maksimal, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tidak hanya itu, ASN juga harus mampu menjaga netralitas serta tidak terpengaruh oleh intervensi kepentingan politik dalam menjalankan tugasnya.
Dalam upaya memperkuat disiplin aparatur, Wabup Mimik juga mengingatkan agar seluruh ASN mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut menjadi dasar penting dalam menjaga profesionalisme serta etika kerja ASN di lingkungan pemerintahan.
Dengan adanya penegasan ini, seluruh jajaran ASN di Pemkab Sidoarjo dapat semakin meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat
Surat yang disampaikan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak penting sebagai bagian dari pengawasan internal pemerintahan. Di antaranya kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Inspektur Daerah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui surat tersebut, Wabup Mimik Idayana berharap seluruh ASN di Kabupaten Sidoarjo dapat semakin menyadari peran penting mereka sebagai pelayan masyarakat. Profesionalisme, integritas, serta komitmen dalam menjalankan tugas menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dengan pengelolaan ASN yang baik, pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo akan semakin meningkat, pembangunan daerah berjalan lebih efektif, serta kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara nyata.








