Lampung,RNN– Kepemilikan lahan tidak serta merta memberikan hak penuh untuk melakukan segala jenis aktivitas di atasnya, termasuk kegiatan pertambangan. Hal ini menjadi sorotan tajam LP KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Provinsi lampung yang ditujukan kepada Sdr. DIN, warga Dusun Be’er’en, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan dan investigasi yang dilakukan, diketahui bahwa di atas lahan perkebunan milik Sdr. DIN beserta anaknya yang bernama Arif, yang terletak di wilayah Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong,Kabupaten Pesawaran, telah berlangsung aktivitas penggalian dan penambangan emas secara tidak resmi. Kegiatan tersebut dikenal dengan sistem operasi “Border”.
Disebutkan bahwa Sdr. DIN diduga terbukti telah mengizinkan dan/atau bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan penggalian guna mengambil batuan yang berkadar emas. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain:
1. Sdr. Ropi Ardiyansah warga Desa Harapan Jaya Dusun Suka Menanti Kecamatan Kedondong.
2. Sdr. Bandi warga Desa Harapan Jaya Dusun Umbul Baru,Kecamatan Kedondong.
3. Sdr. Rul warga Desa Sinar Harapan Dusun BRN, Kecamatan Kedondong.
4. Sdr. Nasir Desa Harapan Jaya Dusun Umbul Baru, Kecamatan Kedondong.
serta pihak lainnya.

Ketua LP KPK Provinsi lampung Ahmad Yusup menyampaikan,Pelanggaran Hukum yang Jernih aktivitas pertambangan yang dilakukan dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI). Hal ini dikarenakan operasi tersebut berjalan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya dari instansi yang berwenang.
Perbuatan ini dinilai sangat melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158 jo. Pasal 160). Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, serta denda hingga Rp 100 Miliar.
2. Undang-Undang Lingkungan Hidup dan berbagai peraturan daerah lainnya yang berlaku. “ungkap ketua LP KPK.
“Ahmad Yusup juga meminta agar Sdr. DIN segera melakukan hal-hal berikut:
1. Menghentikan Total seluruh aktivitas penggalian, penambangan, dan pemrosesan material emas secara permanen.
2. Menarik Personil dan Seluruh alat tambang, dan pekerja wajib ditarik dari lokasi.
3. Bertanggung Jawab Penuh atas segala kerusakan lingkungan hidup dan kerugian yang timbul akibat aktivitas ilegal tersebut.
Peringatan Keras dan tegas bahwa apabila dalam waktu yang ditentukan ini tidak diindahkan, maka langkah hukum akan segera ditempuh. Hal ini termasuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu, termasuk memproses hukum Sdr. DIN selaku pemilik lahan dan pengelola.”pungkas Ahmad Yusup.




