
Lampung,RNN – LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat secara damai sebagai bentuk pengawalan terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 yang memuat sejumlah temuan pada PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 7.
Aksi tersebut akan ditujukan kepada Direksi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku Holding Perkebunan Nusantara, dengan tuntutan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang terkait dengan temuan BPK, mempercepat pelaksanaan seluruh rekomendasi BPK, serta memperkuat tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Menurut TRINUSA, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti, antara lain kerja sama penambangan batu basalt yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan perjanjian, belum optimalnya pengamanan aset negara berupa lahan seluas 295,65 hektare, serta pembayaran tunjangan transportasi kepada pejabat perusahaan yang oleh BPK dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Ketua DPD TRINUSA Provinsi Lampung menegaskan bahwa temuan tersebut harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh di lingkungan PTPN, bukan hanya ditanggapi melalui klarifikasi administratif.
«”Kami mendesak Direksi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku Holding Perkebunan Nusantara untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pejabat yang memiliki tanggung jawab atas kebijakan, pengawasan, maupun pengendalian internal yang berkaitan dengan temuan BPK. Apabila dari proses evaluasi ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan perusahaan, maka harus diberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas TRINUSA.»
TRINUSA juga meminta agar Holding PTPN memastikan seluruh rekomendasi BPK dilaksanakan secara tuntas, termasuk penagihan kewajiban kepada pihak yang terkait, pemulihan potensi kerugian perusahaan, penyelamatan aset negara, evaluasi kontrak kerja sama, serta penguatan sistem pengendalian internal agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi.
Selain itu, TRINUSA mendorong aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan kajian lebih lanjut terhadap temuan BPK apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Sebagai bentuk pengawasan publik, TRINUSA menyatakan sedang mempersiapkan aksi penyampaian pendapat secara damai di kantor PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat, meminta komitmen nyata dari manajemen Holding PTPN dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, serta mendorong terciptanya tata kelola BUMN yang transparan, profesional, dan akuntabel. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRINUSA menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal pengelolaan aset negara agar dijalankan secara bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang disampaikan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI serta pernyataan resmi LSM Triga Nusantara Indonesia. Temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan yang berisi rekomendasi perbaikan tata kelola dan belum merupakan putusan pidana. Sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pihak yang dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sembari menunggu tindak lanjut resmi dari PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PTPN I Regional 7, dan instansi yang berwenang.






